928 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-80

0
Caption: 928 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-80

Karawang – Suasana penuh haru dan syukur mewarnai peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Minggu (17/8/2025). Sebanyak 928 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan Remisi Umum atau pengurangan masa hukuman, serta 957 orang menerima Remisi Dasawarsa Tahun 2025.

Kepala Lapas Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. “Remisi bukan hanya hadiah, tapi juga motivasi agar warga binaan terus berbenah dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Data Penghuni Lapas

Hingga 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Karawang tercatat 1.161 orang, terdiri dari 113 tahanan (2 perempuan) dan 1.048 narapidana (14 perempuan).

Rincian Remisi Umum 2025

Dari 928 penerima remisi umum, rinciannya adalah:

• Remisi Umum I (RU-I): 889 orang

• Remisi Umum II (RU-II): 25 orang

• Remisi Umum II + Subs: 14 orang

Adapun besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, dengan rincian:

• 1 bulan: 150 orang

• 2 bulan: 153 orang

• 3 bulan: 276 orang

• 4 bulan: 193 orang

• 5 bulan: 141 orang

• 6 bulan: 15 orang

Jenis Tindak Pidana

Remisi diberikan kepada berbagai kategori tindak pidana, meliputi:

• Pidana Umum: 511 orang

• Narkoba: 391 orang

• Korupsi: 9 orang

• Perdagangan Orang: 5 orang

• Terorisme: 0 orang

Remisi Dasawarsa 2025

Selain remisi umum, diberikan juga Remisi Dasawarsa kepada 957 orang dengan rincian:

• RD-I: 890 orang

• RD-II: 22 orang

• RDPD-I: 16 orang

• RDPD-II: 29 orang

Narapidana Bebas

Menariknya, sebanyak 30 orang narapidana langsung bebas pada 17 Agustus 2025, terdiri dari:

• 3 orang bebas murni

• 24 orang bebas karena Remisi Umum II

• 1 orang bebas karena Remisi Dasawarsa II

• 1 orang bebas karena pidana pengganti denda

• 1 orang bebas karena Pembebasan Bersyarat

Catatan Penting

Meski demikian, masih ada 91 narapidana yang belum bisa diusulkan remisi karena alasan substantif maupun administratif, di antaranya belum menjalani 6 bulan masa pidana, menjalani hukuman disiplin, atau menunggu putusan pengadilan.

Harapan ke Depan

Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini