Ijazah Kadus Sah, Tapi Pemberitaan Diminta Dihapus: Polemik Baru Mengguncang Desa Rengasdengklok Selatan

0
Caption: Polemik Ijazah Kadus Rengasdengklok Selatan Selesai, Muncul Isu Permintaan Take Down Pemberitaan

KARAWANG – Polemik validasi ijazah Kepala Dusun (Kadus) Bojong Tugu II, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, secara administratif memang telah dinyatakan selesai. Namun alih-alih meredam kegaduhan, babak baru justru terbuka, lebih sensitif, lebih serius, dan menyentuh ranah kebebasan informasi publik.

Klarifikasi keabsahan ijazah digelar di Aula Kantor Desa Rengasdengklok Selatan, Kamis (23/1/2026). Empat perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang hadir sebagai tindak lanjut atas laporan Camat Rengasdengklok, untuk memastikan seluruh proses pengangkatan Kadus berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi.

Hasilnya tegas: Ahmad Sobari dinyatakan sah dan memenuhi seluruh persyaratan administratif sebagai Kepala Dusun Bojong Tugu II. Keputusan tersebut disampaikan secara terbuka, diakui oleh Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Asih Mintarsih, dan dinyatakan berlaku efektif sejak hari klarifikasi.

Pasca keputusan itu, Ahmad Sobari kembali menjalankan tugas kedinasan dan terlibat aktif dalam pemerintahan desa. Posisi yang sebelumnya sempat diisi oleh Rika, yang kini disahkan sebagai Kader Posyandu, resmi kembali ke Ahmad Sobari. Diketahui, selama polemik berlangsung, Rika turut menjalankan tugas-tugas kedusunan menggantikan suaminya, Husen, mantan Kadus Bojong Tugu II, yang sebelumnya menggunakan ijazah Ahmad Sobari dalam proses validasi jabatan.

Namun persoalan tidak berhenti pada pengesahan administratif. Justru setelah semuanya dinyatakan “clear”, muncul dinamika baru yang memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Asih Mintarsih, melalui Ahmad Sobari, disebut menyampaikan permintaan agar pemberitaan terkait polemik validasi ijazah tidak lagi menjadi konsumsi publik. Permintaan tersebut secara eksplisit mengarah pada penghapusan atau penurunan (take down) seluruh pemberitaan yang telah terbit di media.

Isu ini mencuat dalam pembicaraan lanjutan yang melibatkan Ahmad Sobari, Sekretaris Desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah pihak lainnya. Dalam forum tersebut, menguat keinginan agar seluruh pemberitaan benar-benar “dihilangkan” dengan dalih menjaga kenyamanan kerja dan menghindari konfirmasi lanjutan dari media kepada pihak desa, kecamatan, maupun DPMD Kabupaten Karawang.

Langkah ini sontak memicu kegelisahan publik. Sebab, persoalan yang semula berkutat pada keabsahan administrasi kini melebar ke isu yang jauh lebih mendasar: kebebasan pers, transparansi pemerintahan desa, dan dugaan upaya pembatasan arus informasi publik.

Publik pun bertanya: jika seluruh proses telah dinyatakan sah dan sesuai aturan, mengapa pemberitaan justru diminta lenyap? Ada apa yang sebenarnya ingin disembunyikan?

Kini masyarakat menanti sikap para pemangku kepentingan. Apakah polemik ini akan disikapi secara terbuka, profesional, dan berintegritas sesuai prinsip pemerintahan yang transparan? Ataukah justru kembali dikubur dalam senyap, meninggalkan preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di tingkat desa?

Penulis: Dedi MK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini