
KARAWANG — Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Bayur Kidul 1, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, kian menguat setelah adanya pengakuan terbuka dari pihak komite sekolah. Dalam sebuah tayangan di media sosial YouTube, komite sekolah secara terang-terangan menyatakan bahwa penjualan LKS memang terjadi, dengan dalih atas permintaan orang tua murid dan tanpa unsur paksaan, serta diklaim tidak melibatkan pihak sekolah.
Namun, pernyataan tersebut justru memantik sorotan publik dan kritik keras dari pemerhati hukum. Ketua LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH., MH., menegaskan bahwa praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemerintah.
“Penjualan LKS di sekolah dilarang keras oleh pemerintah. Ini bukan larangan tanpa dasar hukum,” tegas Nanang, Selasa (27/1/2026).
Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang secara eksplisit melarang komite sekolah, baik secara individu maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, maupun perlengkapan seragam di lingkungan sekolah. Larangan ini tertuang dalam Pasal 12A, yang bertujuan mencegah konflik kepentingan dan praktik pungutan liar.
Selain itu, aturan serupa juga ditegaskan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 huruf a, yang melarang siapapun di satuan pendidikan terlibat dalam praktik penjualan yang membebani peserta didik dan orang tua.
Menurut Nanang, alasan “permintaan orang tua” tidak dapat dijadikan pembenaran hukum.
“Dalih atas dasar keinginan orang tua murid tidak menghapus fakta bahwa praktik tersebut tetap melanggar regulasi. Regulasi dibuat untuk melindungi masyarakat dari pungutan liar dan beban biaya tambahan,” ujarnya.
Larangan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan pembelajaran, termasuk buku dan LKS, tidak menjadi alat komersialisasi di lingkungan pendidikan. Pemerintah ingin menjamin bahwa siswa tidak terbebani biaya tambahan untuk materi yang seharusnya difasilitasi oleh sekolah melalui jalur resmi.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan, integritas, dan komitmen sekolah dalam mematuhi aturan pendidikan. Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan aparat berwenang untuk memastikan tidak ada praktik pungutan terselubung di sekolah-sekolah, khususnya di Kabupaten Karawang.
Nanang berharap momentum ini menjadi peringatan bagi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, agar lebih taat terhadap regulasi.
“Pendidikan harus menjadi ruang yang bersih dari praktik komersialisasi dan pungli. Sekolah di Karawang harus berbenah dan patuh pada aturan demi masa depan siswa,” pungkasnya.
Penulis: Alim

