
BEKASI – Aroma skandal perbankan kembali menyeruak. Sekretaris Jenderal DPP LSM Pasukan Dua Belas (F12), Akew, angkat suara terkait dugaan serius pemalsuan data dan tanda tangan nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Bank BTN Kantor Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara, terlebih karena menyasar nasabah KPR subsidi yang notabene merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.
Akew mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mendatangi kantor BTN KC Cikarang untuk meminta klarifikasi, termasuk kunjungan pertama pada 22 September 2025. Namun hingga kini, pihak bank disebut enggan menunjukkan dokumen perjanjian pengajuan penangguhan yang diduga mengandung tanda tangan palsu.
“BTN bersikeras tidak mau membuka dokumen perjanjian penangguhan nasabah. Kami menduga kuat telah terjadi pemalsuan data dan tanda tangan,” tegas Akew, Rabu (28/1/2026).
Lebih mencengangkan, nasabah yang bersangkutan mengaku tidak pernah menunggak pembayaran angsuran. Namun dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, terjadi lonjakan angsuran yang dinilai tidak wajar, dari nominal normal menjadi tambahan sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 per bulan.
Saat dimintai penjelasan, pihak bank menyebut angsuran telah “ditangguhkan”. Pernyataan itu justru memperkuat kecurigaan, lantaran nasabah mengaku tidak pernah mengajukan penangguhan, tidak pernah menandatangani dokumen apapun, dan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari BTN.
Upaya Akew meminta bukti administratif pun berujung kebuntuan. Selama hampir dua jam di kantor BTN KC Cikarang, pihak bank disebut tidak mampu menunjukkan dokumen yang diminta dan bahkan meminta agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah hukum.
“Ini bukan sekedar persoalan administratif. Jika benar terjadi pemalsuan, ini adalah pelanggaran serius yang merugikan nasabah dan mencoreng kredibilitas sistem perbankan,” ujar Akew.
DPP LSM F12 secara tegas mengecam dugaan praktik tersebut dan menuntut pertanggungjawaban dari jajaran pimpinan tertinggi Bank BTN. Mereka juga membuka ruang dialog secara terbuka, namun menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dan transparansi.
“Kami menunggu sikap resmi pimpinan Bank BTN. Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, kami siap menempuh langkah hukum sesuai aturan,” pungkas Akew.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi membuka tabir persoalan lebih besar terkait tata kelola KPR subsidi serta perlindungan hak nasabah di sektor perbankan.
Penulis: Alim

