BEKASI – Sorotan publik terhadap proses pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, akhirnya mendapat respons langsung dari Kepala Desa Hj. Tita Komala, S.Pd.I. Setelah ramai diberitakan media dan menuai polemik di masyarakat, pihak pemerintah desa menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan tahapan pembentukan BPD.
Hj. Tita mengungkapkan bahwa bencana banjir yang melanda wilayah desa menjadi faktor utama terhambatnya pembentukan Panitia BPD. Kondisi darurat tersebut dinilai memaksa pemerintah desa memprioritaskan penanganan dampak bencana sebelum melanjutkan agenda kelembagaan.
“Sekarang sudah mulai lagi. Undangan sudah berjalan, dan besok direncanakan penetapan jumlah anggota BPD, pembentukan panitia, serta pengesahan panitia,” ujar Hj. Tita saat memberikan keterangan di kediamannya, Rabu (28/1/2026).
Ia memastikan bahwa proses telah kembali berjalan dan memasuki tahap penting, termasuk penentuan jumlah anggota panitia yang diproyeksikan maksimal 19 orang, serta penyusunan struktur kepanitiaan secara resmi dan terkoordinasi.
Namun, di tengah kritik publik terkait minimnya sosialisasi dan transparansi, Hj. Tita mengakui adanya keterbatasan komunikasi selama situasi darurat berlangsung. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tetap mengacu pada mekanisme resmi dan berada dalam koridor koordinasi kelembagaan.
“Memang ada keterlambatan karena situasi dan kondisi, tapi ini tetap tahapan resmi dan masih dalam proses koordinasi,” tegasnya.
Menanggapi dinamika pemberitaan media, Hj. Tita menyatakan keterbukaannya terhadap klarifikasi dan meminta agar media menyajikan informasi secara berimbang demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat.
“Pemberitaan sebaiknya menjadi ruang klarifikasi agar suasana tetap kondusif dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Desa Kedungwaringin berencana merilis dokumentasi resmi serta keterangan lengkap terkait tahapan pembentukan BPD sebagai upaya menjawab pertanyaan publik sekaligus memperkuat transparansi.
Situasi ini menegaskan bahwa proses pembentukan BPD kini menjadi perhatian strategis dalam tata kelola Desa Kedungwaringin. Polemik yang muncul tidak hanya menguji kesiapan administratif pemerintah desa, tetapi juga menjadi ujian serius terhadap komitmen keterbukaan, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap kepemimpinan desa.
Penulis: Dedi MK


