BEKASI – Pemerintah Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa dalam rangka pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Kedungwaringin pada Kamis (29/01/2026).
Musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa Kedungwaringin Hj. Tita Komala, S.Pd.I., jajaran perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan RT/RW, Karang Taruna, PKK, LPM, kelompok tani, Posyandu, Babinsa, serta unsur kelembagaan desa lainnya.
Ketua Panitia Penyelenggara, Romanudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda utama musyawarah meliputi penetapan jumlah anggota BPD, penentuan jumlah panitia pengisian, serta pembentukan dan pengukuhan panitia melalui Surat Keputusan (SK) resmi.
Sementara itu, Kepala Desa Kedungwaringin Hj. Tita Komala, S.Pd.I., menjelaskan bahwa tahapan pengisian BPD sempat mengalami keterlambatan akibat bencana banjir yang melanda wilayah desa. Aula Desa yang semula direncanakan sebagai pusat kegiatan pemerintahan terpaksa dialihfungsikan sebagai lokasi pengungsian warga terdampak.
“Pelaksanaan tahapan pengisian BPD seharusnya dimulai pada 26 Januari 2025 sesuai surat edaran Bupati. Namun karena kondisi darurat banjir dan penggunaan aula sebagai tempat pengungsian, kegiatan baru dapat dilaksanakan hari ini,” ujarnya.
Dalam forum musyawarah, disepakati bahwa jumlah anggota BPD Desa Kedungwaringin periode 2026–2034 ditetapkan sebanyak 9 orang, dengan pembagian keterwakilan unsur masyarakat secara proporsional.
Adapun jumlah Panitia Pengisian BPD ditetapkan sebanyak 11 orang, terdiri dari 3 orang unsur pemerintahan desa dan 8 orang unsur masyarakat. Kepala Desa menunjuk tiga aparatur desa untuk masuk dalam struktur kepanitiaan, yakni Wawan Ridwan, Joko Supriyatno, dan Abdul Rojak.
Ketua BPD Desa Kedungwaringin, Mulyana, SE., menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan, RT/RW, serta masyarakat demi memastikan proses pengisian BPD berjalan transparan, tertib, dan demokratis.
Babinsa Desa Kedungwaringin, Peltu Eqi, turut memberikan imbauan agar seluruh tahapan kegiatan berlangsung aman, kondusif, serta tetap menjaga ketertiban selama proses pembentukan hingga pelaksanaan tugas panitia.
Musyawarah desa ditutup dengan doa dan dilanjutkan dengan agenda inti berupa pembentukan struktur panitia, penetapan susunan kepengurusan, serta rencana penerbitan SK Panitia Pengisian BPD.
Pemerintah Desa Kedungwaringin berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 dapat berjalan lancar, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memperkuat fungsi BPD dalam pembangunan dan pengawasan pemerintahan desa.
Penulis: Alim


