Diduga Kirim TKW Nonprosedural, Sponsor Bungkam Saat Ditanya Dasar Hukum, Terancam Sanksi Pidana

0
Caption: Diduga Kirim TKW Nonprosedural, Sponsor Bungkam Saat Ditanya Dasar Hukum, Terancam Sanksi Pidana

KARAWANG – Upaya klarifikasi atas dugaan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) nonprosedural kembali menemui jalan buntu. Sponsor yang disebut-sebut memberangkatkan Eros Rahmawati, warga Dusun Antariem, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, ke luar negeri diduga memilih bungkam saat dimintai penjelasan terkait dasar hukum dan legalitas keberangkatan.

Sponsor tersebut, Ahmad Fanani, warga Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi oleh Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Karawang melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/1/2026).

Dalam komunikasi tersebut, perwakilan FPMI menyampaikan maksud silaturahmi sekaligus konfirmasi resmi terkait dugaan keberangkatan Eros Rahmawati sebagai pekerja migran. FPMI menegaskan perannya sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan dan pendampingan pekerja migran sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, Ahmad Fanani hanya menjawab singkat, “Kng hubungi saja. Udh semua,” sambil mengirimkan nomor kontak pihak lain. Tidak ada penjelasan mengenai perannya sebagai sponsor, mekanisme pemberangkatan, maupun legalitas proses penempatan yang dilakukan.

Ketika FPMI melontarkan pertanyaan krusial, apakah yang bersangkutan memiliki izin resmi sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau bekerja sama dengan lembaga penempatan yang sah, tidak ada respons lanjutan yang diberikan hingga berita ini diturunkan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara tegas menyatakan bahwa penempatan PMI ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh P3MI yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Setiap individu atau pihak yang menempatkan PMI tanpa izin dinyatakan melanggar hukum.

Bahkan, dalam Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017, disebutkan bahwa pihak yang menempatkan PMI secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.

Lebih jauh, apabila praktik tersebut mengandung unsur perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau pengiriman seseorang dengan cara penyalahgunaan kekuasaan, penipuan, atau pemanfaatan kondisi rentan, maka pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman sanksinya tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

Sikap tertutup dan minim transparansi dari pihak sponsor ini dinilai publik sebagai indikasi kuat adanya praktik penempatan TKW di luar jalur resmi, yang berisiko tinggi terhadap keselamatan, hak, dan perlindungan pekerja migran.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya dugaan pengiriman PMI nonprosedural di Kabupaten Karawang. FPMI DPD Karawang menegaskan akan terus mendorong BP3MI, Dinas Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh, memeriksa legalitas sponsor, dan memastikan perlindungan serta pemulangan aman bagi Eros Rahmawati.

Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Fanani belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan, mekanisme pemberangkatan, maupun tanggung jawab hukumnya atas dugaan pengiriman TKW nonprosedural tersebut.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini