Cabut Perkara Bersyarat, Konflik SA–Bambang Hermanto Melebar ke Harta, Utang, dan Hak Asuh Anak

0
Caption: Cabut Perkara Bersyarat, Konflik SA–Bambang Hermanto Melebar ke Harta, Utang, dan Hak Asuh Anak

KARAWANG – Upaya pencabutan perkara kembali mencuat dalam konflik antara SA dan Bambang Hermanto. Alih-alih meredakan ketegangan, langkah tersebut justru memantik polemik baru. SA diketahui mendatangi lapak milik Bambang Hermanto dan mengusulkan agar perkara hukum yang tengah berjalan dicabut, namun disertai sederet syarat lanjutan yang dinilai memperluas konflik.

Menurut keterangan Bambang Hermanto, persoalan yang terjadi tidak semata-mata konflik rumah tangga. Ia menyebut akar masalah justru berpusat pada perjanjian utang masa lalu serta sengketa hak asuh anak. Bambang mengungkapkan, SA bersikukuh agar perkara tertentu dicabut, tetapi menolak pencabutan perkara lain yang lebih dulu berjalan.

“Kalau perkara kemarin dicabut, dia bilang akan menuntut sebagai istri, termasuk soal harta dan rumah,” ujar Bambang, Sabtu (31/1/2026).

Bambang menegaskan, rumah yang kini ditempatinya merupakan aset pribadi yang dimiliki jauh sebelum mengenal SA. Menurutnya, jika seluruh tuntutan ditarik sesuai versi SA, dirinya terancam kehilangan tempat tinggal.

“Menurut versi dia, semua bisa ditarik. Kalau begitu, saya bisa tidak punya rumah sama sekali,” tegasnya.

Konflik kian memanas saat memasuki isu hak asuh anak. Bambang menyatakan bahwa anaknya secara tegas menolak diasuh oleh ibunya dan memilih tinggal bersamanya.

“Anak tidak mau dengan ibunya, maunya dengan saya,” ungkap Bambang.

Ia menyebut, meski telah dibujuk oleh orang tua dan keluarga dari kedua belah pihak, anak tersebut tetap bersikeras. Bambang menduga anak merasa tidak nyaman dan kemungkinan mengalami tekanan psikologis. Dugaan adanya trauma akibat sering dimarahi atau diperlakukan keras pun mencuat, meski hingga kini belum dibuktikan secara hukum.

Di sisi lain, Bambang mengaku telah membuka ruang penyelesaian yang sederhana dan langsung. Ia menyatakan siap menandatangani surat talak kapan pun, asalkan perjanjian utang yang tertuang di atas materai diselesaikan secara jelas dan tunai.

“Kalau perjanjian hutang itu clear, uang diselesaikan di depan mata sesuai kesepakatan, saya siap tanda tangan surat talak, siang atau malam,” katanya.

Namun menurut Bambang, tawaran tersebut ditolak. SA disebut enggan menandatangani kesepakatan hutang dan memilih angkat tangan dalam urusan tersebut, sembari tetap mendorong pencabutan perkara.

Bambang juga mengungkap adanya pernyataan bernada ancaman yang menonjolkan kekuatan finansial dan dukungan hukum.

“Katanya mau sampai sejauh apa juga siap, pengacara banyak, duit ada,” ujarnya menirukan pernyataan SA.

Kasus ini menyoroti kompleksitas konflik rumah tangga yang bercampur antara kepentingan hukum, ekonomi, dan masa depan anak. Publik kini mempertanyakan, apakah usulan pencabutan perkara benar-benar lahir dari itikad damai, atau justru menjadi pintu masuk bagi tuntutan baru yang lebih besar dan beresiko memperpanjang konflik.

Penulis: Dedi MK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini