
KARAWANG – Kasus penempatan pekerja migran ilegal kembali mencuat dan menampar wajah pengawasan pemerintah. Seorang perempuan bernama Eros Rahmawati, warga Dusun Antariem, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal di tengah masih berlakunya moratorium penempatan pekerja migran Indonesia.
Pemberangkatan tersebut diduga dilakukan oleh sponsor perseorangan bernama Ahmad Panani, warga Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, tanpa melalui prosedur resmi serta tanpa keterlibatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin sah.
Pemerintah melalui KP2MI (Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kabupaten Karawang menegaskan akan mengambil langkah pemulangan korban sekaligus mendorong penegakan hukum guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pemberangkatan ilegal.
Perwakilan KP2MI Karawang, Imam, mengungkapkan bahwa Eros Rahmawati tidak tercatat dalam sistem resmi penempatan pekerja migran, fakta yang memperkuat dugaan adanya praktik penempatan ilegal yang dilakukan secara informal dan di luar pengawasan negara.
“Untuk sementara, yang bisa kami hubungi adalah sponsor awalnya, karena dia yang memberangkatkan. PT-nya juga tidak ada,” ujar Imam kepada perwakilan Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPD Karawang, Senin (2/2/2026).
KP2MI, lanjut Imam, akan segera menyurati Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar diteruskan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) guna mempercepat proses pemulangan Eros Rahmawati ke Indonesia.
“Biar Jawa Barat kirim surat ke KBRI untuk disegerakan dipulangkan,” tegasnya.
Namun, penanganan kasus ini tidak berhenti pada pemulangan semata. KP2MI juga mendorong langkah hukum agar praktik serupa tidak terus berulang. Setelah kembali ke tanah air, Eros Rahmawati diminta melapor ke Polres Karawang sebagai bagian dari upaya penelusuran jaringan sponsor dan pihak-pihak yang terlibat.
“Biar ada efek jeranya juga, supaya tidak asal memberangkatkan orang tanpa prosedur,” kata Imam.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini moratorium penempatan pekerja migran ke Arab Saudi masih berlaku secara hukum dan belum dicabut. Namun di lapangan, praktik pemberangkatan justru terus terjadi.
“Secara hukum masih moratorium. Belum boleh ada penempatan. Tapi faktanya, selama moratorium ini tidak pernah berhenti pemberangkatan ke Saudi,” ungkapnya.
Imam juga membeberkan bahwa data terkait Eros Rahmawati tidak diperoleh dari sistem resmi pemerintah, melainkan dari jaringan informal di Arab Saudi. Dari penelusuran tersebut, muncul dugaan keterlibatan pihak luar negeri.
“PT-nya teridentifikasi sebagai PT Riyad, labor supplier. Agensinya Al Mawaris,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika penempatan dilakukan melalui P3MI resmi, proses pengawasan dan penindakan sebenarnya lebih mudah dilakukan oleh pemerintah.
“Kalau tidak dipulangkan, tinggal kita lanjutkan ke PT-nya. Sederhana sebenarnya. Tapi kondisi seperti ini menyulitkan karena semuanya serba ilegal,” pungkasnya.
Kasus ini kembali membuka tabir lemahnya pengawasan, pembiaran praktik sponsor ilegal, serta tumpulnya efek moratorium di lapangan. Publik kini menanti langkah tegas aparat dan pemerintah: apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya, atau kembali kalah oleh jaringan penempatan pekerja migran ilegal yang terus beroperasi tanpa rasa takut.
Sumber: FPMI DPD Karawang
Penulis: Alim

