
Karawang – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang kembali mengemuka dan memicu keprihatinan publik. Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum.
Langkah tegas tersebut diambil setelah FPMI mendampingi Asria Tri Febriani, anak kandung PMI nonprosedural Timur Tengah, Eneng Nurhasanah (49), warga Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam pengaduan resmi ke BP3MI Kabupaten Karawang, pada Jumat (30/1/2026).
Ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang, Nendi Wirasasmita, menyampaikan langsung kepada media ulasberita.click bahwa pendampingan tidak akan berhenti pada pengaduan administratif semata. Pihaknya memastikan laporan pidana ke Kepolisian segera dilakukan.
“Ibu Eneng Nurhasanah diduga kuat menjadi korban kejahatan TPPO Timur Tengah yang diproses oleh Ibu Aah, warga Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Kami telah mendampingi anak kandung korban membuat pengaduan ke BP3MI. Setelah berkomunikasi dengan BP3MI, langkah lanjutan adalah membuat laporan resmi ke pihak Kepolisian,” ujar Nendi, Selasa (3/2/2026).
Pria yang akrab disapa Haji Nendi itu menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan upaya penyelamatan terhadap Eneng Nurhasanah yang hingga kini masih berada di salah satu kantor agensi di Negara Libya, Afrika Utara.
“Sampai hari ini tidak ada itikad baik dari pihak pemroses, yakni Ibu Aah, untuk bekerja sama memulangkan korban ke Indonesia. Tidak ada langkah konkret, tidak ada komunikasi yang sehat. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan korban,” tegasnya.
FPMI menilai, sikap pasif dan tertutup pihak terduga justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum serius.
“Seharusnya, ketika ada pengaduan resmi, pemroses langsung bertanggung jawab memulangkan korban. Namun kenyataannya, Ibu Aah tidak merespons secara layak dan enggan berkomunikasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Haji Nendi.
Ia memastikan, melalui Bidang Hukum FPMI DPD Kabupaten Karawang, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum dalam waktu dekat.
“Kami tidak ingin PMI kembali menjadi korban pembiaran. Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.
Diketahui, Eneng Nurhasanah hingga kini masih tertahan di kantor agensi di Libya dan sebelumnya diduga mengalami tindakan penyiksaan oleh oknum pegawai agensi. Fakta ini semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan.
Kasus ini kembali membuka tabir gelap persoalan PMI nonprosedural serta lemahnya perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Publik kini menanti, apakah hukum akan berpihak pada korban atau kembali tumpul ke atas.
Penulis: Alim

