Diduga Berperan dalam Pengiriman PMI Nonprosedural, Warga Rengasdengklok Disorot: PMI Karawang Alami Penyiksaan di Libya

0
Caption: Diduga Berperan dalam Pengiriman PMI Nonprosedural, Warga Rengasdengklok Disorot: PMI Karawang Alami Penyiksaan di Libya

Karawang – Kasus dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencoreng wajah perlindungan tenaga kerja Indonesia. Seorang perempuan bernama Aah Halimah, warga Dusun Katalaya, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diduga kuat terlibat dalam pemrosesan PMI secara nonprosedural ke kawasan Timur Tengah yang berujung pada penderitaan berat di luar negeri.

Korban diketahui bernama Eneng Nurhasanah (49), warga Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, yang hingga kini dikabarkan masih terkatung-katung di salah satu kantor agensi di Negara Libya, Afrika Utara. Ironisnya, Eneng disebut kerap mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikis dari oknum agensi setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Eneng berangkat melalui jalur ilegal atau nonprosedural, yang diduga diproses langsung oleh Aah Halimah dengan sistem perseorangan alias “kaki lima”, sebuah praktik yang jelas dilarang keras oleh Pemerintah Indonesia.

FPMI Karawang Turun Tangan

Menanggapi kondisi memilukan tersebut, Nendi Wirasasmita, Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan berkomitmen penuh memperjuangkan kepulangan Eneng ke Tanah Air.

“Kami sudah mendampingi anak kandung Ibu Eneng Nurhasanah untuk membuat pengaduan resmi ke BP3MI Kabupaten Karawang. Pengaduan itu sudah direspons dan akan segera ditindaklanjuti. FPMI Karawang akan terus berjuang sampai Ibu Eneng bisa pulang,” tegas Nendi, Kamis (5/2/2026).

Namun, Nendi juga mengungkap fakta mengejutkan terkait sikap pihak yang diduga bertanggung jawab atas keberangkatan korban.

“Kami sudah dua kali melakukan konfirmasi secara baik-baik kepada Ibu Aah Halimah selaku pemroses. Tapi tidak ada respons sama sekali. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik. Saya anggap beliau lepas tangan dan lari dari tanggung jawab, padahal yang dilakukan itu diduga merupakan kejahatan serius,” ujarnya dengan nada geram.

Kesaksian Korban: Ditampar, Diseret, Diperas Uang

Dari balik keterbatasan komunikasi, Eneng Nurhasanah menyampaikan kesaksian memilukan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (4/2/2026). Ia mengaku kembali menjadi korban penyiksaan fisik oleh oknum pegawai agensi di Libya.

“Ditampar, dipaksa kerja. Hari Sabtu (31/1/2026) baju saya dijambret, saya diseret, ditampar sama ejen. Disuruh siapin uang kalau mau pulang. Selama di kantor harus bayar 300 dolar sebulan. Saya sudah tidak tahan. Tolong percepat prosesnya dan tekan terus itu Ibu Aah,” tulis Eneng.

Lebih lanjut, Eneng mengungkapkan bahwa agensi memaksanya tetap bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), meski ia bersikeras ingin pulang ke Indonesia.

“Mereka bilang harus siapkan 4.000 dolar baru bisa pulang. Sekarang saya dikasih pegang HP lagi, disuruh nelpon keluarga supaya nyiapin uang,” terangnya.

Pemroses Masih Membisu

Hingga berita ini diterbitkan, Aah Halimah, yang diduga sebagai pemroses PMI nonprosedural tersebut, masih bungkam seribu bahasa. Tidak ada klarifikasi, tidak ada tanggapan, dan tidak terlihat upaya pertanggungjawaban terhadap nasib PMI yang kini diduga menjadi korban kekerasan di luar negeri.

Kasus ini memantik pertanyaan serius: sampai kapan praktik pengiriman PMI ilegal dibiarkan? Dan di mana penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga memperdagangkan nasib warga negara sendiri?

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan kemanusiaan ini, sekaligus memastikan keselamatan dan pemulangan Eneng Nurhasanah ke Tanah Air.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini