Hukum Tumpul ke Atas? Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi Disorot, Penahanan Dinilai Lamban

0
Caption: Hukum Tumpul ke Atas? Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi Disorot, Penahanan Dinilai Lamban

Bekasi – Ironi penegakan hukum kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Publik menyoroti perlakuan berbeda aparat penegak hukum terhadap tersangka kasus pidana, khususnya antara masyarakat kecil dan pejabat publik. Sorotan tajam itu mengarah pada kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDI Perjuangan, Nyumarno, bersama sejumlah rekannya terhadap seorang warga bernama Fandy.

Kasus tersebut kini resmi naik ke tahap tersangka. Artinya, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Namun hingga saat ini, belum ada penahanan terhadap Nyumarno, kondisi yang memicu kekecewaan dan kecurigaan publik.

Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, dengan tegas menyesalkan realitas penegakan hukum yang ia nilai diskriminatif dan berulang kali terjadi di Kabupaten Bekasi.

“Kalau orang kaya atau punya jabatan, bukti sudah sangat jelas melakukan pengeroyokan, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi proses penahanannya lamban. Akhirnya menciptakan isu publik bahwa kasus tersebut menjadi bias,” ujar Raja Simatupang, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan perlakuan hukum terhadap masyarakat kecil.

“Sedangkan orang miskin, begitu ditetapkan tersangka, otomatis langsung ditahan tanpa ditunda-tunda. Di sini terlihat jelas, hukum masih tumpul ke atas dan sangat tajam ke bawah,” tegasnya.

Raja menilai fenomena ini bukan kasus tunggal. Ia menyebut sejumlah perkara yang melibatkan pejabat atau pihak bermodal besar di Kabupaten Bekasi kerap berakhir lamban, bahkan menguap tanpa kepastian hukum.

“Faktanya bisa kita lihat sendiri. Kasus-kasus pejabat atau orang yang punya materi lebih, proses hukumnya selalu lamban dan akhirnya bias. Ini bertolak belakang dengan semboyan Polri Presisi,” katanya.

Raja juga menegaskan bahwa secara hukum, aparat memiliki dasar kuat untuk melakukan penahanan. Dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), tindak pengeroyokan diatur dalam Pasal 262 sebagai pengganti Pasal 170 KUHP lama, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku kekerasan fisik secara bersama-sama.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 472 tentang penyerangan atau perkelahian kelompok. Bila mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya mencapai 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III.

“Kalau sudah tersangka, berarti minimal dua alat bukti sudah ada. Untuk apa lagi ditunggu? Seharusnya penahanan segera dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Raja.

Ia pun secara terbuka meminta Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, untuk benar-benar menerapkan prinsip Polri Presisi dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.

“Siapapun pelakunya, mau pejabat atau rakyat biasa, harus diperlakukan sama di mata hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni membenarkan bahwa kasus pengeroyokan yang melibatkan Nyumarno dan rekan-rekannya telah naik ke tahap tersangka.

Saat ditanya awak media terkait kemungkinan penahanan, Sumarni menyampaikan bahwa proses tersebut masih berjalan.

“Iya, sudah tersangka. Untuk dilakukan penahanan masih dalam proses,” ujarnya singkat, usai menghadiri kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pernyataan tersebut justru memperkuat sorotan publik. Pertanyaannya kini mengemuka: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau kembali membuktikan bahwa kekuasaan dan jabatan masih menjadi tameng di hadapan hukum?

Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini