Listrik Rakyat Dijual Kembali? Dugaan Korupsi di Pasar Baru Panyabungan Seret Oknum Pejabat, Aktivis Bawa Kasus ke Kejagung

0
Caption: Listrik Rakyat Dijual Kembali? Dugaan Korupsi di Pasar Baru Panyabungan Seret Oknum Pejabat, Aktivis Bawa Kasus ke Kejagung

Mandailing Natal – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik dan penjualan token di kios Pasar Baru Panyabungan kian menguat. Praktik yang diduga sarat penyimpangan ini menyeret nama oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal serta pengurus pasar. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut masih terus berjalan meski sudah disorot publik dan dibahas dalam forum resmi DPRD.

Kasus ini mencuat setelah Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) melayangkan laporan pengaduan Nomor: 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mandailing Natal. Laporan tersebut telah diterima dan sejumlah pihak, baik pelapor maupun terlapor, termasuk pegawai dari dinas terkait, telah dimintai keterangan.

Dalam pengaduannya, GAMPMI mengungkap dugaan praktik ilegal dalam pengelolaan listrik kios pasar. Instalasi dan meteran listrik disebut tidak resmi dari PLN, diduga tanpa izin serta tanpa dasar hukum yang jelas. Sementara itu, token listrik tetap dijual kepada para pedagang, namun hasil penjualannya tidak masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fakta lain yang mengemuka, arus listrik pada submeter di setiap kios diduga bersumber dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan. Pembayaran meteran induk tersebut justru dibebankan kepada APBD Kabupaten Mandailing Natal. Artinya, listrik yang dibiayai uang rakyat diduga dijual kembali secara komersial, praktik yang berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Yang lebih memprihatinkan, persoalan ini pernah dibahas dalam rapat DPRD, namun tidak diikuti langkah penghentian kegiatan ataupun tindakan korektif. Hingga kini, pemasangan instalasi tanpa izin serta penjualan token listrik masih terus berlangsung, seolah tak tersentuh pengawasan.

Seiring proses hukum di kepolisian, laporan dugaan penyimpangan tersebut juga telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tertanggal 26 September 2025, Unit Tipikor Polres Mandailing Natal diketahui telah meminta dokumen dan keterangan dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan.

Namun, GAMPMI menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Mereka telah mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, disertai dokumen, salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polres dan Inspektorat, serta data lapangan terkait dugaan kerugian keuangan daerah.

Ketua GAMPMI, Pajar, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekedar persoalan administrasi. β€œIni dugaan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD, pelanggaran aturan kelistrikan, dan potensi bancakan uang rakyat. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya, Minggu (8/2/2026).

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti, apakah aparat penegak hukum akan membongkar tuntas dugaan praktik yang disebut-sebut telah merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan rakyat.

Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini