PMII Madina Kawal Pengungkapan 120 Jaringan WiFi Ilegal: Bukan Sekedar Isu Teknis, Tapi Dugaan Pelanggaran Hukum Serius

0
Caption: PMII Madina Kawal Pengungkapan 120 Jaringan WiFi Ilegal: Bukan Sekedar Isu Teknis, Tapi Dugaan Pelanggaran Hukum Serius

Mandailing Natal — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan pengungkapan serta penertiban jaringan WiFi ilegal yang diduga mencapai sekitar 120 penyedia layanan di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari rilis sikap PMII sebelumnya, sekaligus memperkuat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Mandailing Natal dengan Direktur Utama PT Azkyal Network Madina pada 19 Januari 2026. Dalam forum resmi tersebut, terungkap adanya sekitar 120 pelaku usaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Ketua PC PMII Mandailing Natal, Abdul Rahman Hasibuan, menilai angka tersebut bukan sekedar temuan administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut hukum, keselamatan publik, dan potensi kerugian negara.

“Fakta dalam RDP Komisi III DPRD menunjukkan bahwa persoalan WiFi ilegal di Madina bukan isu kecil. Dugaan 120 penyedia ini harus dilihat sebagai persoalan serius yang berdampak pada hukum, keselamatan publik, dan potensi kerugian negara,” tegas Rahman, Minggu (8/2/2026).

Ia menekankan, praktik penyediaan WiFi tanpa izin bukan sekedar persoalan teknis atau ekonomi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang harus ditangani secara tegas, terbuka, dan tanpa tebang pilih.

“PMII tidak ingin persoalan ini berhenti pada wacana atau rapat semata. Kami akan mengawal penuh proses pengungkapan jaringan WiFi ilegal, mulai dari pembahasan di DPRD, koordinasi lintas instansi, hingga penertiban di lapangan,” ujarnya.

Secara hukum, PMII menilai praktik penyelenggaraan jaringan WiFi tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 11 ayat (1), disebutkan bahwa setiap penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Sementara Pasal 47 mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta bagi penyelenggara tanpa izin.

Selain itu, praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan penyedia layanan internet berbadan hukum, memiliki perizinan berusaha, dan terdaftar sebagai Internet Service Provider (ISP) resmi. Penjualan kembali layanan internet tanpa izin termasuk tindakan yang dilarang.

PMII juga menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena pengguna tidak mendapatkan jaminan kualitas layanan, keamanan data, serta kepastian perlindungan hukum.

Bahkan, jika jaringan WiFi ilegal memanfaatkan tiang listrik atau fasilitas umum tanpa izin, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta aturan keselamatan publik lainnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, PMII Madina menyatakan empat sikap tegas:

1. Mengawal rapat lanjutan DPRD, termasuk RDP dan koordinasi lintas komisi terkait pengungkapan jaringan WiFi ilegal.

2. Mendorong keterbukaan informasi kepada publik agar tidak terjadi pembiaran maupun tebang pilih.

3. Mendesak penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap seluruh pelaku usaha WiFi ilegal tanpa pandang bulu.

4. Melakukan investigasi berkelanjutan untuk memantau keberadaan jaringan WiFi ilegal di Mandailing Natal.

PMII menilai penertiban jaringan WiFi ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat, menjaga keselamatan publik, serta memastikan tata kelola telekomunikasi yang taat hukum di daerah tersebut.

“Ini menyangkut kepentingan publik. PMII Madina akan tetap berada di garis depan untuk memastikan persoalan jaringan WiFi ilegal ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rahman.

Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini