
KARAWANG — Dugaan kebocoran pengawasan negara kembali mencuat. Kali ini menyasar empat Kantor Imigrasi di DKI Jakarta yang dituding menerbitkan paspor bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural tujuan Timur Tengah.
Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, Nendi Wirasasmita, secara terbuka mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pejabat yang terlibat.
Menurutnya, kasus ini bukan sekedar administrasi, melainkan potensi pintu masuk perdagangan orang.
“Kalau tahapan wawancara dijalankan dengan benar, mustahil PMI nonprosedural lolos. Ini bukan kecolongan biasa, ini indikasi pembiaran,” tegas Nendi, Sabtu (14/2/2026).
Empat Kanim Jakarta Disebut Jadi Sumber Paspor
FPMI mengaku menerima pengaduan dari PMI bermasalah di Timur Tengah. Hasil penelusuran mereka mengarah pada penerbitan paspor dari empat kantor imigrasi di wilayah DKI Jakarta:
• Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
• Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
• Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat
• Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Timur
Nendi bahkan membuka nomor paspor sejumlah PMI sebagai bukti awal yang mereka pegang.
Menurutnya, fakta itu menunjukkan proses wawancara yang seharusnya menjadi filter utama justru gagal berfungsi.
“Wawancara itu alat negara mencegah pengiriman ilegal. Kalau tetap terbit, berarti ada yang dilonggarkan,” katanya.
Surat Resmi Tak Dijawab, Hanya Balasan WhatsApp
FPMI mengklaim sudah melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada keempat kantor tersebut. Namun hasilnya dianggap mengecewakan.
Tiga kantor imigrasi disebut memilih diam tanpa jawaban kedinasan. Sementara satu kantor memberikan klarifikasi, tetapi hanya melalui WhatsApp, tanpa kop surat dan tanpa tanda tangan pejabat berwenang.
“Ini lembaga negara, bukan percakapan pribadi. Kalau klarifikasi saja informal, publik patut curiga,” ujar Nendi.
Dirjen Imigrasi Didemo Moral
Pada 11 Februari 2026, FPMI mengirim surat resmi ke Dirjen Imigrasi berisi permintaan evaluasi dan tindakan disiplin terhadap oknum petugas bila dugaan terbukti.
Nendi menegaskan, kasus ini bukan sekedar pelanggaran prosedur, tetapi berpotensi terkait TPPO.
“Kami ingin melihat keberpihakan negara. Apakah serius mencegah pengiriman PMI ilegal ke Timur Tengah atau membiarkan jalur sunyi tetap terbuka,” katanya.
Ujian Serius Pengawasan Negara
Paspor merupakan dokumen milik negara dan hanya diterbitkan pejabat imigrasi setelah verifikasi ketat, mulai dari berkas, biometrik, wawancara hingga pembayaran resmi.
Karena itu, FPMI menilai jika benar terjadi penerbitan terhadap PMI nonprosedural, maka ada kegagalan sistemik, bukan sekedar kelalaian individu.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena berpotensi membuka praktik lama: jalur cepat keberangkatan pekerja migran tanpa prosedur resmi, jalur yang kerap berujung eksploitasi di luar negeri.
Publik kini menunggu: apakah Dirjen Imigrasi akan bergerak, atau isu ini kembali tenggelam seperti laporan-laporan sebelumnya.
Penulis: Alim

