Karawang — Aroma perdagangan orang kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Bidang Hukum Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang memastikan akan mengambil langkah tegas atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) Eros Rahmawati, warga Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar.
FPMI menyoroti peran sponsor bernama Ahmad Fanani, warga Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, yang diduga memberangkatkan korban ke Arab Saudi melalui jalur bermasalah. Organisasi itu juga mengingatkan para sponsor lain yang masih nekat menyalurkan pekerja migran di luar aturan.
Pernyataan tegas itu disampaikan oleh Bidang Hukum FPMI, Gugun Budiawan, S.H., Senin (16/2/2026) siang diruang kerjanya. Ia menegaskan penanganan perkara tetap mengikuti prosedur hukum nasional, namun pendekatannya akan berbeda tergantung niat pelaku.
“Kalau mereka tidak paham aturan penempatan pekerja migran, kita edukasi. Tapi kalau sudah tahu dan tetap memberangkatkan PMI ke negara moratorium atau lewat jalur ilegal, itu harus ditindak tegas,” ujarnya.
Edukasi atau Jerat Hukum
Menurut Gugun, pembiaran praktik sponsor ilegal hanya akan memperluas jaringan pelanggaran dan memperbanyak korban baru.
“Jangan dibiarkan. Karena kalau dibiarkan, sponsor lain akan meniru dan korban akan semakin banyak.”
FPMI menyatakan akan menempuh dua jalur sekaligus:
• Edukasi bagi sponsor yang terbukti tidak memahami aturan
• Proses hukum bagi pihak yang sengaja melanggar
Pendekatan ganda ini disebut sebagai “peringatan keras” bagi jaringan penyalur PMI nonprosedural yang masih beroperasi di Karawang.
Somasi Pekan Ini
Sebagai langkah awal, FPMI memastikan akan melayangkan somasi kepada sponsor yang diduga terlibat.
“Minggu ini kita kirim somasi. Kita tegur keras. Kalau tidak dipenuhi, kami tempuh langkah hukum sesuai ketentuan di Republik Indonesia agar mereka jera,” tegas Gugun.
FPMI berharap peringatan tersebut menjadi kesempatan terakhir sebelum perkara naik ke proses hukum lebih serius.
Kasus ini berpotensi membuka kembali praktik pengiriman pekerja migran ilegal di daerah, yang selama ini kerap muncul namun jarang sampai ke meja hukum. Publik kini menunggu: apakah ini benar-benar akan menjadi efek jera, atau hanya berakhir seperti kasus-kasus sebelumnya?
Penulis: Alim


