
Karawang — Impian memperbaiki ekonomi keluarga dengan bekerja ke luar negeri berubah menjadi pengalaman pahit bagi Fitriah (24), warga Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Perjalanannya menuju Singapura melalui PT Endesmen Mandiri justru diwarnai tekanan, ketidakjelasan prosedur, hingga ancaman biaya pengunduran diri puluhan juta rupiah.
Ia mendaftar pada 12 Januari 2026 melalui sponsor bernama Oglek, warga Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang. Tiga hari kemudian, Fitriah berangkat ke Jakarta untuk medical check-up. Hasil pemeriksaan sempat tertunda karena disebut ada kelebihan protein sebelum akhirnya dinyatakan lolos.
Namun menurut pengakuannya, masalah baru justru dimulai setelah itu.
Penampungan Diduga “Rumahan”, Bukan BLK Resmi
Alih-alih ditempatkan di Balai Latihan Kerja (BLK) resmi, Fitriah mengaku tinggal di sebuah rumah penampungan di kawasan Kamboja dekat Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“Katanya pelatihan, tapi tidak ada pembelajaran bahasa. Hanya diberi lembaran bahasa Inggris untuk dihafal, tidak ada praktik percakapan,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Selama hampir sebulan di lokasi itu, ia mengaku lebih sering diminta membersihkan rumah hingga mengurus kotoran anjing peliharaan penghuni.
“Kalau salah sedikit langsung dibentak, dibilang bodoh,” katanya.
Ia juga mempertanyakan proses OPP (Order Penempatan Pekerja) karena merasa tidak pernah mengikuti ujian praktik maupun menerima laporan pelatihan resmi.
Sakit dan Ingin Pulang, Mengaku Justru Ditekan
Kondisi fisiknya kemudian menurun. Fitriah mengaku mengalami gangguan lambung dan anemia hingga muntah-muntah. Saat meminta izin pulang, ia merasa tidak diberi empati.
“Saya bilang mau pulang karena sakit, malah dimarahi,” tuturnya.
Ia bahkan menyebut harus membuka gerbang tengah malam saat penghuni pulang dan tetap bekerja meski kondisi kesehatan memburuk. Menurutnya, tekanan mental menjadi bagian paling berat selama masa penampungan.
Ancaman Biaya MD Rp10–15 Juta
Puncak persoalan terjadi ketika Fitriah menyatakan ingin Mengundurkan Diri (MD). Ia mengaku diminta membayar Rp10 juta oleh sponsor, bahkan disebut Rp15 juta oleh pihak rumah penampungan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, sponsor menyebut biaya tersebut merupakan konsekuensi proses yang sudah berjalan, mulai dari medical, rekomendasi, paspor, hingga pemesanan tiket, dengan estimasi sekitar Rp9 sampai 10 juta.
Namun saat ditanya dasar hukum, kontrak tertulis, dan kuitansi resmi perusahaan, jawaban sponsor hanya berupa rincian perhitungan biaya tanpa dokumen formal. Ia juga membantah adanya paksaan dan menyebut calon pekerja hanya diberi pilihan: lanjut atau mundur dengan menanggung biaya yang sudah keluar.
Publik Bertanya: Di Mana Pengawasan?
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting:
• Mengapa calon pekerja migran ditempatkan di rumah penampungan, bukan BLK resmi?
• Mengapa pelatihan bahasa dan keterampilan minim?
• Apakah biaya MD Rp10–15 juta memiliki dasar hukum dan tercantum dalam kontrak?
• Apakah proses OPP dan administrasi sudah sesuai prosedur?
• Apakah ada kuitansi resmi atas biaya yang dibebankan?
Penempatan pekerja migran Indonesia semestinya mengikuti aturan perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.
Hingga berita ini diturunkan, Fitriah masih bimbang: melanjutkan keberangkatan atau mundur dengan resiko finansial besar, bahkan berpotensi blacklist bila prosedur tidak ditempuh sesuai aturan.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat perlindungan pekerja migran, kisah Fitriah menjadi alarm keras. Di balik administrasi dan angka biaya, ada masa depan seorang perempuan muda yang dipertaruhkan.
Kasus ini dinilai layak mendapat perhatian serius dari dinas terkait di Karawang dan instansi pengawas penempatan pekerja migran. Sebab persoalannya bukan sekedar keberangkatan ke luar negeri, melainkan soal transparansi, perlindungan, dan martabat pekerja Indonesia.
Penulis: Alim

