Karawang — Harapan memperbaiki ekonomi keluarga justru berubah menjadi beban baru. Keluarga Ani Susiani (34), pekerja migran Indonesia asal Dusun Jatitengah RT 004/RW 002, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, kini harus menghadapi tagihan jutaan rupiah dari pihak yang memberangkatkannya.
Alih-alih mendapat kabar kesejahteraan, keluarga malah menerima tuntutan pembayaran Rp9 juta yang disebut sebagai biaya “fit” atau biaya pemberangkatan.
Adik kandung Ani, Sita, mengungkap sejak awal proses perekrutan hingga keberangkatan seluruhnya diurus oleh seorang sponsor berinisial DJ alias AJ yang berdomisili di Desa Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Karawang. Namun proses itu berjalan tanpa penjelasan administrasi yang jelas.
“Dari awal memang dia yang urus keberangkatan kakak saya,” ujar Sita, Selasa (17/2/2026).
Belum Sebulan di Qatar, Tagihan Datang
Belum genap satu bulan Ani bekerja di Al Wakra, Qatar, keluarga justru dikejutkan tuntutan pembayaran Rp9 juta. Sebagian uang bahkan telah diberikan.
“Yang diminta sponsor sembilan juta. Satu juta sudah kami kasih,” katanya.
Tagihan itu memunculkan pertanyaan besar:
• Apakah ada kontrak resmi?
• Apakah biaya tersebut legal?
• Atau pungutan tidak resmi yang selama ini dikeluhkan keluarga PMI?
Yang paling terasa, persoalan uang berubah menjadi konflik internal keluarga.
“Belum sampai sebulan sudah ada masalah. Selain kerjaan kakak saya di sana, uang fit juga diminta dikembalikan,” tambah Sita.
Pola Lama Terulang
Kasus ini kembali membuka pola klasik yang berulang di Karawang: perekrutan cepat, administrasi kabur, biaya muncul belakangan.
Banyak keluarga tidak memahami isi kontrak. Namun ketika PMI sudah berada di luar negeri atau proses hendak dibatalkan, tagihan tiba-tiba datang dengan nominal besar.
Akibatnya bukan hanya utang, tetapi pertengkaran keluarga hingga putus hubungan.
Publik pun mulai bertanya: ini biaya resmi penempatan tenaga kerja, atau praktik sponsor perorangan?
Sponsor Belum Menjawab
Hingga berita ini diterbitkan, sponsor AJ belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (18/2/2026).
Masyarakat mendesak dinas terkait dan aparat tidak hanya melakukan mediasi, tetapi memastikan penempatan PMI tidak berubah menjadi ladang pungutan.
Sebab jika dibiarkan, ini bukan lagi kasus satu orang pekerja. Ini pola. Dan setiap waktu, korbannya selalu berbeda.
Penulis: Alim


