Cinta Terlarang Berujung Maut di Karawang, Buruh 24 Tahun Habisi Pacar Pelajar

0
Caption: Cinta Terlarang Berujung Maut di Karawang, Buruh 24 Tahun Habisi Pacar Pelajar

KARAWANG — Hubungan asmara yang seharusnya penuh kasih justru berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pria berinisial BIH (24) tega menghabisi nyawa pacarnya yang masih berstatus pelajar setelah cekcok hebat terkait status hubungan mereka.

Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, memaparkan bahwa kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban di saluran air kawasan industri KJIE, Karawang.

“Tersangka berinisial BIH alias Bilal Ismail Hamdi Bin Aman Suwarman, usia 24 tahun, pekerjaan buruh, alamat Kampung Cibongbong, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Ia kami amankan pada Minggu, 1 Maret 2026, dini hari,” ujar Wakapolres, Senin (2/3/2026).

Cekcok di Kontrakan Berujung Saling Cekik

Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Sementara jasad korban dibuang di Jalan seberang PT Toyota Astra Motor, dekat saluran air Kawasan Industri KJIE, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.

Kasat Resppa Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, menjelaskan, drama maut bermula pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke kontrakan korban untuk mengantarkan pakaian titipan.

Namun, suasana mendadak memanas.

Korban mendesak pelaku, yang diketahui sudah beristri, untuk menceraikan istrinya dan menikahinya. Korban juga meminta pelaku bekerja bersamanya di salah satu perusahaan di Cikarang.

“Di dalam kontrakan terjadi cekcok. Korban meminta pelaku menikahinya dan menceraikan istrinya,” ungkap AKP Herwit.

Pertengkaran verbal berubah menjadi fisik. Korban sempat menampar dan memukul pelaku. BIH awalnya memilih diam, bahkan sempat berpamitan hendak berangkat kerja.

Namun korban melarang dan mengancam akan berteriak maling bila pelaku pergi.

Emosi Memuncak, Nyawa Melayang

Situasi kian tak terkendali ketika korban disebut mencekik leher pelaku. Tersulut emosi, pelaku membalas hingga keduanya terlibat aksi saling cekik.

Korban kemudian terjatuh lemas di lantai. Pelaku sempat memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf. Tetapi saat masih lemas, korban kembali mencekik pelaku sambil berkata, “Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang.”

Ucapan itu diduga menjadi pemicu terakhir.

“Pelaku kembali terpancing emosi dan mencekik korban lagi hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia,” jelas AKP Herwit.

Mayat Dibuang Dini Hari

Alih-alih melapor, pelaku justru berangkat kerja sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan kendaraan proyek. Ia baru kembali ke kontrakan pukul 23.00 WIB dan mendapati korban sudah tak bernyawa.

Pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku nekat membuang jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban dengan posisi korban diletakkan di bagian depan motor.

Jasad korban akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 09.40 WIB di hari yang sama di saluran air dekat kawasan industri.

Pelaku Dibekuk Tim Gabungan

Tim gabungan Satres PPA, PPO Polres Karawang, Resmob, dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di lokasi persembunyiannya.

Motif utama pembunuhan, menurut polisi, dipicu konflik hubungan asmara. Korban mendesak pelaku yang telah beristri untuk menceraikan istrinya dan menikahinya.

Barang Bukti Disita, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

• Jaket abu-abu

• Kemeja lengan panjang kotak-kotak

• Celana panjang biru dongker

• Bra krem

• Celana dalam putih

• Sandal putih

• Sepeda motor Honda Vario 125 milik korban

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Wakapolres mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan emosi.

“Jangan sampai emosi sesaat menghancurkan masa depan dan merenggut nyawa orang lain. Kami akan memproses hukum tersangka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini