
Karawang – Fasilitas publik yang seharusnya menjadi penuntun aman bagi penyandang disabilitas netra justru diduga disalahgunakan. Di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mal MGM Karawang, guiding block (jalur pemandu) terlihat terhalang tiang reklame iklan swasta yang berdiri persis di atas jalur tersebut.
Padahal, rambu kuning berpola timbul itu dirancang khusus untuk membantu penyandang disabilitas netra berjalan secara mandiri dan aman di kawasan perkotaan. Kondisi terhalangnya jalur ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki, khususnya kelompok rentan.
Sorotan tajam pun datang dari praktisi hukum, Asep Agustian, yang mengaku terkejut sekaligus geram saat melihat langsung kondisi di lapangan.
“Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Harusnya memudahkan, bukan malah membahayakan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Asep menilai pemasangan tiang reklame di atas jalur disabilitas mencerminkan lemahnya kepedulian terhadap hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Ia juga menyayangkan upaya Pemerintah Kabupaten Karawang yang tengah gencar mempercantik kota justru tercoreng oleh praktik pemasangan reklame yang dinilai tidak etis.
“Kalau memang mau pasang, sekalian saja di tengah jalan. Ini kan jalur disabilitas. Tolong hargai niat baik Bupati yang sedang serius membangun dan mempercantik Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Desak Usut Legalitas
Asep mendesak dinas terkait segera mengusut legalitas berdirinya tiang reklame tersebut. Menurutnya, jika fasilitas umum untuk disabilitas digunakan, besar kemungkinan terjadi pelanggaran.
“Kalau berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, jelas itu melanggar aturan. Harus segera dicabut dan dikembalikan sesuai fungsinya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan proses perizinan apabila reklame itu ternyata mengantongi izin resmi.
“Kenapa bisa diizinkan berdiri di atas trotoar dan jalur disabilitas? Siapa yang memberi izin? Apakah sudah melalui kajian tata ruang dan estetika kota?” tambahnya.
Asep menegaskan, bila tidak mengantongi izin atau tidak mendapat restu pemerintah daerah, pembongkaran harus segera dilakukan.
“Jangan sampai kerja keras pemerintah mempercantik kota malah dirusak oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.
Respons Dinas Terkait
Sementara itu, sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Karawang telah menyampaikan batas kewenangan masing-masing.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani aspek pajak reklame.
“Kalau soal perizinan itu di DPMPTSP Karawang, sedangkan pajaknya ke Bapenda,” jelasnya.
Pihak DPMPTSP Karawang menyatakan akan melakukan pengecekan data perizinan reklame tersebut.
“Nanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas PUPR,” ujarnya singkat.
Adapun hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan tiang di jalur pedestrian tersebut.
Sementara itu, Satpol PP Karawang mengaku tengah menelusuri pihak perusahaan pemilik reklame.
“Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” singkat Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat.
Catatan Redaksi:
Kasus ini memantik pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan fasilitas ramah disabilitas di Karawang benar-benar dijaga? Jika guiding block saja bisa ‘diterobos’ reklame, siapa yang menjamin keselamatan penyandang disabilitas di ruang publik?
Penulis: Alim

