Janji Untung 40 Persen Sebulan, Dugaan Investasi Bodong Konveksi di Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar

0
Caption: Janji Untung 40 Persen Sebulan, Dugaan Investasi Bodong Konveksi di Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar

Karawang – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat. Kali ini, sebuah kelompok usaha yang mengaku menjalankan bisnis konveksi keluarga di Kabupaten Karawang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Kamis (5/3/2026).

Yang membuat publik tercengang, para korban dalam kasus ini bukan hanya masyarakat biasa. Informasi yang dihimpun menyebut, korban diduga berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha swasta, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, hingga pensiunan anggota Polri.

Pelapor bernama Ahmad Mulyana melalui kuasa hukumnya, Asep Agustian, menyebut kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar akibat tergiur investasi yang dijanjikan keuntungan fantastis.

Menurut Asep yang akrab disapa Askun, kliennya menyetorkan dana secara bertahap sebanyak empat kali termin dalam rentang waktu 10 Oktober hingga 28 November 2025.

“Klien kami tertarik karena dijanjikan keuntungan 40 persen hanya dalam waktu satu bulan dari usaha konveksi keluarga tersebut,” ujar Askun di Mapolda Jabar.

Namun, setelah dana disetor, janji manis itu tak kunjung terbukti. Kliennya tidak pernah mendapatkan kepastian terkait Purchase Order (PO) yang disebut-sebut menjadi dasar bisnis konveksi tersebut.

Somasi Berujung Buntu

Pihak kuasa hukum mengaku sempat menempuh jalur musyawarah dengan melayangkan somasi kepada para terlapor. Namun, hasilnya jauh dari harapan.

Alih-alih mengembalikan modal secara utuh, para terlapor hanya menyanggupi pengembalian dengan skema cicilan Rp10 juta per bulan.

“Klien saya jelas tidak bisa menerima. Kerugiannya hampir dua miliar, tapi ditawarkan pengembalian hanya sepuluh juta per bulan. Ini tidak rasional,” tegas Askun.

Ia bahkan menduga skema cicilan tersebut merupakan upaya untuk menggeser persoalan pidana penipuan menjadi sengketa perdata.

Atas dasar itu, Ahmad Mulyana resmi melaporkan tiga orang berinisial AY, IF, dan EN ke Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik. Kami berharap penyidik bekerja cepat dan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Korban Diduga Lebih dari Satu

Kasus ini diduga tidak berhenti pada satu korban. Dari penelusuran tim kuasa hukum, praktik investasi tersebut diduga telah menjerat banyak pihak dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

“Korban bukan hanya klien kami. Ada juga dari kalangan pengusaha hingga pejabat di Pemkab Karawang,” ungkap Askun.

Sebagian korban bahkan disebut sudah lebih dulu melaporkan perkara serupa ke Kepolisian Resor Karawang, meski hingga kini perkembangan penanganannya belum diketahui secara jelas.

Yang lebih mengejutkan, kelompok terduga pelaku disebut masih aktif mempromosikan investasi konveksi tersebut di media sosial, khususnya melalui platform TikTok, bahkan dengan cara live streaming untuk menarik investor baru.

Diduga Hanya Modus “Gali Lubang Tutup Lubang”

Askun juga meragukan keberadaan usaha konveksi yang selama ini dijadikan kedok bisnis.

Menurutnya, kliennya memang sempat diperlihatkan sebuah tempat yang diklaim sebagai lokasi produksi. Namun setelah masalah muncul dan tidak ada kejelasan pesanan produksi, ia mulai meragukan bahwa tempat tersebut benar-benar milik para terlapor.

“Kami menduga usaha konveksi itu hanya kedok. Uang investor diputar untuk menutup investor lainnya, atau istilahnya gali lubang tutup lubang,” katanya.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

“Kalau ada investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar dalam waktu sangat singkat, masyarakat harus waspada. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,” tandasnya.

Kasus ini kini menunggu langkah penyidikan lebih lanjut dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, sementara publik menanti apakah akan muncul korban-korban lain yang berani angkat suara.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini