
Bekasi – Polemik transparansi hasil audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bekasi kini berubah menjadi sorotan serius. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Bekasi menuding audit yang selama ini dilakukan terhadap BUMD hanya sebatas formalitas seremonial yang diduga sarat rekayasa.
Organisasi profesi jurnalis tersebut bahkan secara terbuka mempertanyakan integritas proses audit setelah surat resmi permohonan informasi yang mereka layangkan tak kunjung mendapat jawaban dari Inspektorat maupun Plt Bupati Bekasi.
Sikap bungkam pemerintah daerah justru memantik kecurigaan publik. IWOI menilai diamnya dua institusi penting tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari masyarakat.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa keterbukaan hasil audit merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah kepada rakyat.
“Surat resmi sudah kami kirimkan. Tapi sampai sekarang tidak ada respon sama sekali. Jika audit itu benar dan bersih, kenapa harus takut dibuka? Jangan sampai audit hanya dijadikan alat gugur kewajiban atau sekedar akal-akalan untuk melegitimasi penggunaan anggaran yang sebenarnya bermasalah,” tegasnya di Cikarang, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, sikap diam Inspektorat sangat disayangkan. Sebab lembaga tersebut seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal pemerintah daerah.
Namun hingga kini, alih-alih memberikan penjelasan kepada publik, Inspektorat justru memilih bungkam. Kondisi itu semakin mempertebal tanda tanya besar terkait hasil audit BUMD yang dimaksud.
Tak hanya itu, sikap Plt Bupati Bekasi yang belum memberikan klarifikasi juga dinilai menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan BUMD.
“BUMD itu mengelola uang rakyat yang dipisahkan melalui APBD. Artinya rakyat adalah pemilik modal sesungguhnya. Ketika Inspektorat dan Plt Bupati kompak bungkam, wajar jika publik mulai kehilangan kepercayaan. Apakah audit ini benar-benar objektif atau hanya formalitas di atas kertas?” lanjutnya.
IWOI Bekasi juga mengingatkan bahwa ketertutupan informasi berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam aturan tersebut, badan publik wajib memberikan akses terhadap informasi yang diminta masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
DPD IWOI Kabupaten Bekasi bahkan membeberkan sejumlah keberatan yang mereka nilai sebagai bentuk buruknya transparansi birokrasi, di antaranya:
• Tidak adanya balasan terhadap surat resmi permohonan informasi.
• Potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akibat tertutupnya hasil audit BUMD.
• Dugaan manipulasi opini publik dengan dalih bahwa hasil audit merupakan “rahasia internal”.
IWOI menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai di sini. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dari Inspektorat maupun Plt Bupati Bekasi, organisasi tersebut siap membawa persoalan ini ke jalur hukum melalui sengketa informasi di Komisi Informasi.
“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Jika surat kami terus diabaikan, kami akan tempuh jalur konstitusional agar rakyat tahu kemana uang mereka mengalir,” pungkasnya.
Isu ini kini mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis, pemerhati kebijakan publik, hingga masyarakat Kabupaten Bekasi. Publik menanti satu hal yang sederhana namun krusial: apakah pemerintah daerah berani membuka hasil audit tersebut, atau justru terus mempertahankan sikap diam yang semakin menimbulkan kecurigaan.
Red

