
Karawang — Tindakan yang diduga menghalangi kerja jurnalistik kembali terjadi. Seorang wartawan dari media ELANG MAS NEWS mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas peliputan di area perusahaan PT Wings Surya yang berlokasi di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Sabtu (07/03/2026).
Insiden tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan (security) perusahaan yang secara tiba-tiba mengusir wartawan ketika sedang melakukan kegiatan peliputan dan pengumpulan informasi di sekitar lingkungan perusahaan.
Peristiwa ini langsung menuai keberatan dari Pemimpin Redaksi ELANG MAS NEWS, Fahmi Abdul Qodir. Ia menilai tindakan pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas merupakan bentuk sikap yang tidak menghargai kebebasan pers.
“Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang. Tindakan pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tentu sangat kami sesalkan. Ini bukan hanya menyangkut pribadi wartawan, tetapi juga menyangkut kebebasan pers,” tegas Fahmi.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi aktivitas jurnalistik dari segala bentuk penghalangan.
Tidak hanya sebagai Pemimpin Redaksi, Fahmi juga menyampaikan sikapnya sebagai Ketua DPC LSM ELANG MAS Karawang. Ia menilai peristiwa ini mencerminkan masih adanya pihak-pihak yang belum memahami fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
“Pers dan LSM memiliki peran penting dalam mengawasi serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika kerja jurnalistik dihalangi, maka itu sama saja dengan membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.
Fahmi juga meminta pihak manajemen perusahaan untuk segera memberikan klarifikasi sekaligus melakukan pembinaan terhadap oknum security yang diduga melakukan tindakan pengusiran tersebut, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sebagai bentuk keberatan sekaligus upaya mencari keadilan, pihaknya menyatakan akan melaporkan insiden tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polsek Rengasdengklok, agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sehingga ke depan tidak ada lagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Wings Surya maupun oknum security yang diduga terlibat dalam insiden tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian itu.
Penulis: Dedi MK

