
Karawang – Di tengah gencarnya upaya Pemerintah Kabupaten Karawang mempercantik wajah kota, ironi justru muncul di salah satu titik jalan protokol. Di trotoar Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Mal MGM Karawang, sebuah tiang reklame sempat berdiri persis di atas guiding block, jalur kuning berpola timbul yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas netra.
Fasilitas tersebut sejatinya dirancang sebagai penuntun arah agar penyandang disabilitas dapat berjalan aman dan mandiri di ruang publik. Guiding block menjadi bagian penting dari konsep pedestrian modern yang dibangun pemerintah dengan anggaran tidak sedikit.
Namun fungsi itu seolah lumpuh ketika sebuah tiang reklame berdiri tepat di atasnya.
Bagi masyarakat umum, keberadaan tiang tersebut mungkin hanya terlihat sebagai gangguan kecil di trotoar. Tetapi bagi penyandang disabilitas netra, penghalang di jalur pemandu seperti itu bisa menjadi ancaman keselamatan yang nyata.
Pemandangan tersebut pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin sebuah reklame bisa berdiri di atas jalur disabilitas di salah satu jalan protokol kota?
Pertanyaan publik tidak berhenti di situ. Warga juga mulai bertanya apakah ini sekedar kasus tunggal yang kebetulan viral, atau justru hanya satu dari banyak titik reklame bermasalah yang selama ini luput dari pengawasan di Karawang.
Instruksi Bupati dan Realita di Lapangan
Sebelumnya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh telah menginstruksikan penertiban reklame liar, spanduk, dan baliho yang tidak berizin serta merusak estetika kota.
Instruksi tersebut bahkan diperkuat pada awal tahun 2026 dengan perintah kepada aparat terkait, khususnya Satpol PP, untuk melakukan penyisiran terhadap titik-titik pemasangan reklame ilegal di berbagai wilayah Karawang.
Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan gambaran yang kontras.
Reklame yang berdiri tepat di atas jalur disabilitas di jalan protokol kota itu seolah menjadi bukti bahwa instruksi penertiban belum berjalan maksimal.
Jika penertiban dilakukan secara serius dan menyeluruh, pelanggaran yang jelas-jelas mengganggu fasilitas publik seperti ini seharusnya sudah lebih dulu ditindak tanpa harus menunggu sorotan publik.
Kondisi ini memunculkan kritik bahwa persoalan reklame di Karawang bukan sekedar soal papan iklan, melainkan menyangkut efektivitas pengawasan dan pelaksanaan instruksi di tingkat dinas teknis.
Cermin Lemahnya Tata Kelola Perizinan
Kasus ini juga membuka kembali perdebatan tentang tata kelola perizinan reklame di Kabupaten Karawang.
Dalam struktur birokrasi daerah, terdapat beberapa instansi yang memiliki kewenangan berbeda namun saling berkaitan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang berwenang menerbitkan izin usaha dan izin reklame.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang bertugas mengelola pajak reklame.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang memiliki kewenangan terhadap trotoar, fasilitas pedestrian, serta ruang publik yang menjadi bagian dari infrastruktur kota.
Di sisi penegakan aturan, Satpol PP Karawang berperan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan maupun reklame yang melanggar aturan.
Namun dalam kasus reklame yang berdiri di jalur disabilitas tersebut, koordinasi antarinstansi justru terlihat lemah.
Reklame berdiri di ruang publik yang berada di bawah pengawasan PUPR, tetapi keberadaannya tidak segera terdeteksi. Di sisi lain, proses perizinan berada di tangan DPMPTSP yang seharusnya memastikan lokasi pemasangan tidak melanggar fungsi fasilitas umum.
Sementara Bapenda lebih berfokus pada aspek pajak reklame tanpa menyentuh kelayakan lokasi pemasangan.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa pengawasan berjalan secara parsial tanpa koordinasi yang kuat antarinstansi. Akibatnya, fasilitas publik yang seharusnya dilindungi justru dapat terganggu oleh kepentingan komersial.
Yang lebih mengkhawatirkan, publik mulai menduga persoalan reklame bermasalah mungkin tidak hanya terjadi di satu titik. Jika di jalan protokol saja pelanggaran bisa terjadi begitu jelas, berapa banyak titik lain yang luput dari pengawasan?
Viral di Media Sosial
Keberadaan tiang reklame di jalur disabilitas itu akhirnya menjadi sorotan luas setelah foto dan video kondisi tersebut beredar di media sosial.
Gelombang kritik publik pun bermunculan. Banyak warga mempertanyakan bagaimana reklame bisa berdiri tepat di atas jalur disabilitas tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan pemerintah daerah.
Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut keindahan kota, tetapi juga menyentuh persoalan kepedulian terhadap hak penyandang disabilitas dalam mengakses ruang publik yang aman.
Dibongkar Setelah Viral
Setelah polemik tersebut ramai diperbincangkan, tiang reklame yang berdiri di atas jalur disabilitas akhirnya dibongkar.
Trotoar kini kembali terbuka dan guiding block yang sempat tertutup dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Namun fakta bahwa penertiban baru dilakukan setelah viral di media sosial justru memunculkan kritik baru di tengah masyarakat.
Banyak pihak menilai, jika pengawasan berjalan dengan baik, pelanggaran seperti ini seharusnya dapat dicegah sejak awal, bukan baru ditindak setelah menjadi sorotan publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa membangun kota bukan sekedar memperindah trotoar atau mempercantik ruang publik.
Lebih dari itu, pemerintah daerah dituntut memastikan setiap kebijakan, izin, dan pengawasan benar-benar berjalan tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebab tanpa pengawasan yang kuat dan koordinasi antar dinas yang solid, trotoar yang dibangun dengan anggaran besar bisa kembali “kalah” hanya oleh sebatang tiang reklame dan lemahnya tata kelola pengawasan.
Penulis Feature: HD

