Diduga Tahan Ijazah Lulusan 2020, Pelayanan SMK Bandung Timur Disorot Publik

0
Caption: Diduga Tahan Ijazah Lulusan 2020, Pelayanan SMK Bandung Timur Disorot Publik

Bandung — Dugaan penahanan ijazah kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini sorotan tertuju kepada SMK Bandung Timur setelah seorang orang tua siswa mengaku kesulitan mengambil ijazah anaknya yang telah lulus sejak tahun 2020.

Kasus ini memantik perhatian publik karena penahanan ijazah oleh sekolah sebenarnya telah dilarang keras oleh pemerintah, dengan dasar sejumlah regulasi pendidikan nasional.

Orang tua siswa bernama Salsa Ananda, lulusan jurusan Perhotelan tahun 2020, mengaku sangat kecewa dengan pelayanan sekolah saat hendak mengambil ijazah anaknya pada Senin (9/3/2026).

“Saya sangat kecewa dengan pelayanan sekolah terkait pengambilan ijazah anak saya, Salsa Ananda yang lulus tahun 2020 jurusan Perhotelan,” ujarnya.

Ia mengaku datang ke sekolah dengan harapan bisa bertemu langsung dengan kepala sekolah, Surya, untuk membahas persoalan tersebut. Namun niatnya itu tidak tercapai.

“Saya ingin bertemu dengan Pak Surya selaku kepala sekolah untuk membahas masalah ini. Tapi saya diinformasikan beliau tidak bisa ditemui karena sibuk. Saya malah diarahkan ke staf TU bernama Pak Rahmat,” katanya.

Menurutnya, sikap tersebut membuat dirinya merasa tidak mendapat ruang komunikasi yang layak sebagai orang tua siswa.

“Saya hanya ingin membahas masalah ijazah anak saya. Saya berharap pihak sekolah bisa lebih transparan dan kooperatif. Saya tidak ingin masalah ini menjadi lebih besar dan berdampak pada reputasi sekolah,” tambahnya.

Ia juga berharap kepala sekolah bersedia meluangkan waktu untuk bertemu secara langsung agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.

“Saya siap datang kembali ke sekolah untuk bertemu langsung dengan kepala sekolah dan membahasnya secara baik-baik,” harapnya.

Ijazah Adalah Hak Siswa

Perlu diketahui, sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan SPP maupun biaya administrasi.

Larangan tersebut diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

• Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

• Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017

• Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020

• Surat Edaran Mendikbud Nomor 47 Tahun 2020

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan maupun dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apa pun, karena ijazah merupakan hak mutlak peserta didik.

Pelanggaran terhadap aturan ini bahkan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan berpotensi mendapat sanksi administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Bandung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.

Penulis: Rizky Subrata

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini