Anggaran Miliaran Dipertanyakan, Sekda Kabupaten Bandung Belum Beri Jawaban, Aktivis Anti Korupsi Siap Lapor ke Kejaksaan Agung

0
Caption: Anggaran Miliaran Dipertanyakan, Sekda Kabupaten Bandung Belum Beri Jawaban, Aktivis Anti Korupsi Siap Lapor ke Kejaksaan Agung

Bandung – Sorotan publik mulai mengarah pada dugaan persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung. Hingga kini, surat klarifikasi yang dilayangkan Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung disebut belum juga mendapat jawaban resmi.

Aktivis anti korupsi dari LKPK-PANRI Bejo Suhendro mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan dua pos anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah dalam Tahun Anggaran 2024. Anggaran tersebut meliputi pembangunan fisik serta pengadaan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp3,3 miliar dan Rp1,4 miliar, dengan total 117 item pekerjaan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.

Menurut Bejo, dirinya sempat diminta bertemu langsung dengan Kepala Bagian Umum atas arahan Sekda Kabupaten Bandung, Cakra. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Umum Hermawan memberikan penjelasan bahwa anggaran makan dan minum digunakan untuk kegiatan serah terima jabatan Kapolresta Kabupaten Bandung serta pergantian Dandim Kabupaten Bandung.

Namun penjelasan itu dinilai belum menjawab substansi pertanyaan.

“Ketika saya meminta laporan pertanggungjawaban secara rinci atau LHP, pihak Bagian Umum tidak bisa menunjukkannya. Jawaban yang diberikan hanya secara lisan,” ujar Bejo, Rabu (11/3/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan lanjutan pada Senin lalu, Kepala Bagian Umum kembali menyatakan belum ada petunjuk dari Sekda Kabupaten Bandung terkait penjelasan penggunaan anggaran tersebut.

“Artinya sampai sekarang belum ada kejelasan secara eksplisit mengenai penggunaan anggaran itu,” tegasnya.

Tak hanya soal anggaran makan minum, Bejo juga menyoroti kebijakan pemotongan tunjangan kinerja pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar 30 persen yang hingga kini disebut belum mendapat penjelasan resmi dari pihak Sekda.

Menurutnya, lambannya jawaban tersebut menimbulkan dugaan bahwa persoalan ini sengaja diulur-ulur.

“Kami menduga ini dibiarkan berlarut-larut agar pihak yang mempertanyakan lama-lama bosan,” kata Bejo.

Ia bahkan mengaku telah mendapat pengakuan dari pihak Bagian Umum bahwa penggunaan anggaran makan minum untuk kegiatan institusi lain seperti serah terima jabatan di kepolisian maupun TNI tidak dibenarkan, sebagaimana hasil pemeriksaan BPK RI.

Atas dasar itu, Bejo menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan.

“Setelah Lebaran, kami berencana membuat laporan dan pengaduan resmi ke Kejaksaan Agung di Jakarta agar persoalan ini bisa ditelusuri secara hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang disebut belum terjawab tersebut. Kasus ini pun berpotensi memantik perhatian publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini