ULASBERITA.CLICK – Kabupaten Bekasi kembali diguncang. Kali ini bukan soal infrastruktur atau pelayanan publik, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Bekasi resmi melangkah ke jalur hukum setelah ketuanya, Ade Gentong, menjadi sasaran intimidasi dan ancaman kekerasan.
Didampingi tim hukum, laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Isinya tak main-main: dugaan ancaman fisik, upaya pembungkaman pers, hingga narasi provokatif bernuansa konflik seperti “Perang Badar” yang dilontarkan oleh seorang oknum ketua ormas di wilayah tersebut.
Peristiwa ini memantik kekhawatiran luas. Sebab, ancaman tersebut bukan sekedar gertakan kosong. Dalam pesan WhatsApp yang diterima korban, oknum berinisial “Pak Haji” bahkan menuding Ade sebagai dalang di balik akun TikTok penyebar karikatur kritik terhadap pejabat daerah. Tuduhan itu diiringi ancaman pengerahan massa jika konten tidak segera dihapus.
Awal Mula: Teguran di Forum Resmi Berujung Teror
Ketegangan bermula pada Kamis (12/3/2026), dalam acara buka bersama Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dengan insan pers di Graha Pariwisata. Di forum yang seharusnya cair dan penuh keakraban itu, suasana mendadak berubah tegang.
Ade Gentong dipanggil secara terbuka dan ditegur keras. Ia dituding terlibat dalam penyebaran karikatur yang dianggap mengganggu psikologis keluarga Plt. Bupati. Teguran tersebut dinilai bernada intimidatif dan mengandung fitnah.
Tak lama berselang, situasi kian memanas. Ancaman langsung datang melalui pesan pribadi. Dari teguran di ruang publik, berlanjut ke intimidasi di ruang privat.
Bantahan Tegas: “Ini Fitnah, Saya Tidak Gentar”
Ade Gentong membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan akun maupun konten yang dipersoalkan.
“Saya tidak pernah membuat meme atau karikatur itu. Ini murni fitnah. Urusan mati Allah yang atur. Saya tidak akan gentar menghadapi teror selama saya benar,” tegasnya, Selasa (24/3/2026).
Ia juga menantang pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum, bukan menggunakan cara-cara intimidatif yang mengarah pada premanisme.
Alarm Bahaya Demokrasi: Ormas Dijadikan Alat Tekan?
Langkah hukum yang diambil IWOI bukan sekedar pembelaan individu, melainkan sinyal perlawanan terhadap pola yang dinilai berbahaya: penggunaan kekuatan non-negara untuk menekan kritik.
Publik kini mempertanyakan: apakah ini bentuk “perpanjangan tangan” kekuasaan untuk membungkam suara kritis?
Jika benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seorang jurnalis, tetapi juga masa depan kebebasan pers di daerah.
Tuntutan Tegas ke Aparat Penegak Hukum
IWO Indonesia mendesak kepolisian bertindak cepat dan tegas:
• Mengusut aktor intelektual di balik ancaman “Perang Badar”
• Menjamin keamanan jurnalis dari intimidasi dan kekerasan
• Mengingatkan pejabat publik untuk tunduk pada UU Pers No. 40 Tahun 1999
Pesan Keras untuk Semua Pihak
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah kritik masih punya ruang di negeri ini, atau justru dibalas dengan ancaman?
“Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Intimidasi dalam bentuk apa pun adalah musuh bersama,” tegas pernyataan resmi IWOI.
Kini bola ada di tangan aparat. Publik menunggu, apakah hukum berdiri tegak, atau tunduk pada tekanan?
red


