Karawang — Dugaan praktik distribusi “jalur liar” dalam sistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang mencuat dan memicu kegelisahan publik. Sistem yang seharusnya berjalan transparan dan terstruktur justru disinyalir beroperasi tanpa dasar kerja sama resmi.
Fakta mencengangkan ini terungkap dalam pertemuan internal Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang, Rabu (25/3/2026). Hingga kini, tercatat nol persen kerja sama resmi (MoU) antara Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan pihak SPPG.
Ketua IWOI DPD Karawang, Syuhada Wisastra, melontarkan kritik keras. Ia menegaskan distribusi pangan harus dikendalikan dalam satu jalur resmi, bukan dibiarkan berjalan tanpa kendali.
“Ini harus satu pintu. Dari Koperasi Desa Merah Putih ke SPPG. Tidak boleh ada suplai liar dari luar,” tegasnya.
Menurutnya, ketiadaan MoU membuka celah pelanggaran serius dalam tata kelola distribusi pangan.
“Data menunjukkan 0 persen kerja sama. Ini harus dibuka ke publik,” ujarnya.
Temuan ini menjadi alarm keras. Tanpa payung hukum yang jelas, distribusi bahan pangan ke SPPG berpotensi masuk ke wilayah abu-abu, bahkan membuka peluang praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas.
Tak hanya itu, Syuhada juga memperingatkan potensi sanksi tegas terhadap koperasi yang tidak transparan dan akuntabel.
“Tidak ada RAT, tidak transparan, atau melanggar aturan, kami bisa rekomendasikan pembekuan. Ini bukan main-main,” tegasnya.
Di tengah polemik ini, IWOI DPD Karawang menyiapkan langkah konkret: membentuk pusat pengaduan masyarakat serta menerbitkan surat tugas bagi Ketua Korwil untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Namun pesan utamanya jelas, benahi sistem sekarang, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum dan administratif.
Dengan jumlah SPPG yang terus bertambah, lemahnya koordinasi dan pengawasan dikhawatirkan menjadi pintu masuk praktik menyimpang yang semakin mengakar.
Kini publik menunggu: apakah ini akan menjadi momentum pembenahan, atau awal dari skandal yang lebih besar?
Penulis: Alim


