Sorotan Tajam: Dugaan MBG di Karawang Tak Berizin PBG, Ketua Paguyuban: “Ini Syarat Wajib, Bukan Formalitas!”

0
Caption: Sorotan Tajam: Dugaan MBG di Karawang Tak Berizin PBG, Ketua Paguyuban: “Ini Syarat Wajib, Bukan Formalitas!”

Karawang — Polemik dugaan kegiatan MBG (Makan Bergizi Gratis) di Kabupaten Karawang yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini memasuki babak serius. Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok, H. Darwis, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekedar administratif, melainkan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“PBG itu bukan formalitas. Itu syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum bangunan digunakan, apalagi untuk program yang dibiayai pemerintah,” tegas Darwis, Senin (30/3/2026).

Secara regulasi, kewajiban memiliki PBG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki persetujuan dari pemerintah daerah sebelum digunakan.

Selain itu, ketentuan teknis PBG juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang menyebutkan bahwa:

• Setiap bangunan wajib memenuhi standar teknis dan administratif

• PBG menjadi pengganti IMB dan bersifat wajib sebelum bangunan dimanfaatkan

• Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan

Darwis juga menjelaskan alur pengajuan PBG yang seharusnya ditempuh oleh setiap penyelenggara MBG. Proses tersebut dimulai dari pengurusan dokumen lingkungan berupa SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), kemudian diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

“Setelah SPPL, pengajuan dilakukan ke PUPR. Dari situ PBG bisa diterbitkan, tentunya dengan kewajiban membayar retribusi ke negara sesuai ketentuan,” jelasnya.

Retribusi tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menjadi dasar pemungutan retribusi daerah, termasuk dalam penerbitan PBG.

Ia menambahkan, jika benar ada MBG yang belum memiliki PBG, maka hal itu patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat pengawas.

“Kalau ini diabaikan, bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Harus ada penelusuran dan penertiban,” tandasnya.

Pernyataan ini diperkirakan akan memicu respons publik sekaligus mendorong instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas bangunan yang digunakan dalam program MBG di Karawang.

red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini