Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme untuk Perkuat Ekosistem Media

0
Caption: Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme untuk Perkuat Ekosistem Media

ULASBERITA.CLICK – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan tersebut telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen serta berbagai pemangku kepentingan.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.

Uji publik dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menghadirkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan perguruan tinggi, organisasi pers, dan tokoh media. Forum ini bertujuan untuk menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.

Sejumlah institusi yang turut hadir antara lain perwakilan Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro. Hadir pula berbagai organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS, serta tokoh pers nasional.

Menjawab Krisis Ekosistem Media

Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme ini dirancang sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam keberadaan jurnalisme berkualitas.

Dana Jurnalisme nantinya akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan pengelolaan yang independen dan transparan. Rancangan ini menekankan sejumlah prinsip utama, di antaranya independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana, transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan tahunan, keadilan dan inklusivitas dalam penyaluran dana, serta keberlanjutan untuk mendukung ekosistem jurnalisme jangka panjang.

Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna memastikan tata kelola yang baik.

Dana tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum bagi wartawan, peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers, inovasi bisnis perusahaan media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Penerima Dana Jurnalisme mencakup individu wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers di Indonesia.

red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini