Sorotan Tajam: Dugaan “Proyek Motor Listrik” BGN Picu Kontroversi, Ujang Suhana Desak Audit dan Penegakan Hukum

0
Caption: Sorotan Tajam: Dugaan “Proyek Motor Listrik” BGN Picu Kontroversi, Ujang Suhana Desak Audit dan Penegakan Hukum

ULASBERITA.CLICK – Kebijakan pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi sorotan panas. Praktisi hukum Ujang Suhana, SH, melontarkan kritik keras terhadap langkah Ketua BGN Pusat, Dadan Hindayana, yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi menyimpang dari prinsip tata kelola keuangan negara.

Ujang secara tegas mempertanyakan urgensi pengadaan motor listrik yang disebut tidak termasuk dalam prioritas program pemerintah. Menurutnya, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek tersebut berpotensi menabrak prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

“Kalau benar pengadaan ini tidak masuk program prioritas, bahkan pernah ditolak Kementerian Keuangan, tapi tetap dijalankan, maka ini patut diduga sebagai pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran negara,” tegas Ujang, Rabu (8/4/2026).

Dugaan Pemborosan Hingga Rp 1,24 Triliun

Data yang beredar menyebutkan, BGN mengadakan sekitar 21.801 unit motor listrik jenis Emmo JVX GT dengan harga sekitar Rp 56,8 juta per unit. Total anggaran yang digelontorkan dari APBN ditaksir mencapai Rp 1,24 triliun.

Angka fantastis ini memantik reaksi publik. Di tengah kondisi fiskal yang disebut sedang tertekan, kebijakan tersebut dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan utama masyarakat.

“Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya fokus pada pemenuhan gizi anak, bukan malah membuka ruang pemborosan lewat proyek pengadaan yang urgensinya tidak jelas,” ujar Ujang.

DPR Diminta Turun Tangan

Ujang juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi IX, untuk segera memanggil Ketua BGN guna meminta pertanggungjawaban terbuka kepada publik.

Menurutnya, transparansi dalam penggunaan APBN bukan sekedar formalitas, melainkan kewajiban mutlak. Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lembaga negara yang berjalan di luar mekanisme anggaran yang sah.

Ancaman Sanksi Hukum

Lebih jauh, Ujang mengingatkan bahwa jika dugaan pelanggaran terbukti, maka hal tersebut bisa berujung pada konsekuensi hukum serius. Ia merujuk pada:

• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

• UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran negara dapat berujung pada pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

BGN: Bagian dari Program MBG

Di sisi lain, Dadan Hindayana sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan motor listrik merupakan bagian dari perencanaan anggaran 2025 untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun pernyataan tersebut belum meredam kritik. Publik kini menunggu kejelasan: apakah ini langkah strategis atau justru bentuk pemborosan berjubah program sosial?

Ujian Transparansi Pemerintah

Kasus ini berpotensi menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran. Di tengah tuntutan efisiensi, setiap rupiah APBN seharusnya benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat.

“Anggaran negara tidak boleh digunakan tanpa akuntabilitas. Semua harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pelanggaran, wajib diproses hukum tanpa tebang pilih,” pungkas Ujang.

Isu ini dipastikan belum akan mereda. Jika tak segera dijelaskan secara terang, polemik “motor listrik BGN” bisa berubah menjadi krisis kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini