
Karawang — Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan karyawan di kawasan industri akhirnya terungkap. Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berhasil membekuk pelaku curanmor di area parkir PT HM Sampoerna Tbk, Kawasan Industri KIIC, Telukjambe Timur. Ironisnya, pelaku merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku ini mantan karyawan di sana,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Telukjambe Timur pada 13 Maret 2026. Aksi pertama terjadi pada 11 Februari 2026, ketika korban Sukartin kehilangan motor Honda Beat miliknya saat hendak pulang karena sakit. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Sebulan berselang, kejadian serupa kembali terjadi. Pada 13 Maret 2026, motor milik Muamar juga raib dari lokasi yang sama saat ditinggal bekerja. Dari keterangan sekuriti, kendaraan korban dibawa keluar oleh orang tak dikenal, dengan kerugian sekitar Rp16 juta.
Pengungkapan kasus ini tak lepas dari rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial. Polisi kemudian menganalisis rekaman tersebut hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Selasa, 7 April 2026, pelaku berinisial N (34), warga Cilebar, Karawang, ditangkap di kawasan Perum Bumi Karawang Baru. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor hasil curian.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Cep Wildan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Karawang mengingatkan masyarakat, khususnya pekerja di kawasan industri, agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mencegah aksi kejahatan serupa kembali terjadi.

