Aroma Busuk Transparansi di Desa Sukamaju: Kades Diduga Langgar Hukum, Publik Bertanya Ada Apa dengan Dana Desa?

0
Caption: Aroma Busuk Transparansi di Desa Sukamaju: Kades Diduga Langgar Hukum, Publik Bertanya Ada Apa dengan Dana Desa?

Bekasi — Aroma tidak sedap kini menyeruak dari balik tembok Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Bukan sekedar isu biasa, dugaan praktik pemerintahan desa yang tertutup dan anti transparansi mulai memantik kemarahan publik.

Sorotan tajam mengarah pada Kepala Desa Sukamaju, Muhamad Sarih alias Kong Sari, yang diduga kuat “menabrak” prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam regulasi negara. Penolakan terhadap permohonan informasi resmi menjadi pemicu awal mencuatnya polemik ini.

Permintaan data yang diajukan oleh Pokja IWO Indonesia meliputi LKPJ dan realisasi APBDes tahun 2018 hingga 2025 justru berujung pada respons yang dinilai tidak pantas dari seorang pejabat publik. Alih-alih membuka akses informasi, sang kepala desa disebut menolak secara kasar.

“Apa-apaan ini, wartawan segala bikin kayak beginian? Kami tuh di bawah naungan Pemda, ya laporannya ke Pemda lah!” ucapnya, sembari mengembalikan surat permohonan dan meninggalkan lokasi, Kamis (16/4/2026).

Pernyataan tersebut sontak memicu pertanyaan besar: Ada apa dengan anggaran Desa Sukamaju?

Sikap Alergi Transparansi, Indikasi Masalah Lebih Besar?

Respons yang terkesan arogan ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius.

Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut mengarah pada:

• Pembungkaman hak publik atas informasi, yang seharusnya terbuka untuk masyarakat.

• Pengabaian prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

• Penghalangan kerja jurnalistik, yang merupakan pilar kontrol sosial dalam demokrasi.

Dalam konteks ini, sikap defensif justru memperkuat kecurigaan publik. Transparansi yang ditutup rapat seringkali menimbulkan persepsi: ada sesuatu yang disembunyikan.

Reaksi Keras: “Jika Bersih, Mengapa Risih?”

Ketua Pokja IWO Indonesia, Karno Jikar, angkat bicara. Ia menilai alasan “laporan hanya ke Pemda” sebagai dalih klasik yang tidak memiliki pijakan hukum kuat.

“Jika memang bersih, mengapa harus risih? Dana desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Penolakan ini justru memperkuat indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.

Pernyataan ini mencerminkan keresahan yang lebih luas, bahwa transparansi bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan hak publik yang tidak bisa dinegosiasikan.

Langkah Lanjut: Dari Laporan Hingga Sengketa Informasi

Kasus ini tidak berhenti pada polemik verbal. Pokja IWO Indonesia memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur resmi, antara lain:

• Melaporkan dugaan pelanggaran ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi

• Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat

Langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan transparansi di tingkat desa tidak bisa lagi dianggap sepele.

Ujian Integritas Pemerintahan Desa

Kasus Desa Sukamaju menjadi cermin penting: sejauh mana komitmen aparatur desa terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas?

Di tengah besarnya alokasi dana desa dari negara, publik berhak tahu ke mana uang itu mengalir. Ketika akses informasi ditutup, kepercayaan publik ikut runtuh.

Kini, bola panas berada di tangan aparat pengawas dan penegak aturan. Publik menunggu, apakah ini akan dibongkar tuntas, atau justru kembali tenggelam dalam sunyi birokrasi?

Satu hal yang pasti: aroma ini sudah terlanjur tercium.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini