Karawang – Dugaan ketidaksesuaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, kini memasuki fase krusial. Temuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memantik pertanyaan serius: ke mana larinya sejumlah anggaran yang tercatat, namun tak terlihat wujudnya di lapangan?
BPD Desa Kutaampel mulai membuka tabir persoalan yang berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa. Dari hasil monitoring dan penelusuran, muncul indikasi sejumlah kegiatan tercatat dalam APBDes, tetapi belum dapat dibuktikan realisasinya.
Anggota BPD Bidang Pembangunan, H. Karna, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Jika terbukti, persoalan tersebut berpeluang naik ke tahap pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
“Ini bukan sekedar administrasi. Ini menyangkut uang negara. Kalau benar tidak sesuai, audit oleh Inspektorat bukan hal yang mustahil,” ujarnya tegas, Kamis (16/4/2026).
Sorotan BPD menyasar sejumlah pos anggaran strategis, mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Desa (DD), hingga Alokasi Dana Desa (ADD). Kegiatan yang dipertanyakan pun bukan nominal kecil, operasional RT/RW, penyuluhan, kegiatan PHBI bernilai signifikan, hingga perawatan kendaraan desa disebut belum jelas jejak realisasinya.
Tak hanya itu, anggaran untuk penanganan stunting serta operasional lembaga desa seperti TP PKK, LPM, dan Karang Taruna juga masuk dalam daftar yang dipertanyakan.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran adanya celah dalam tata kelola keuangan desa. BPD menilai, jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan, maka hal itu dapat mengarah pada dugaan pelanggaran.
Meski demikian, BPD tetap menegaskan asas praduga tak bersalah. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa transparansi adalah batas antara klarifikasi dan potensi persoalan hukum.
“Kalau tidak ada penjelasan yang terang, wajar jika ini berlanjut ke ranah pemeriksaan,” lanjut H. Karna.
Di tingkat masyarakat, kegelisahan mulai terasa. Sejumlah warga mengaku tidak pernah melihat atau dilibatkan dalam beberapa kegiatan yang disebutkan dalam anggaran.
“Saya tidak pernah tahu ada penyuluhan itu. Harusnya kalau ada, warga dilibatkan,” ujar seorang warga.
Pertanyaan serupa muncul terkait kegiatan PHBI dengan anggaran puluhan juta rupiah.
“Kalau anggarannya besar, kegiatannya di mana? Kami tidak merasakan dampaknya,” kata warga lainnya.
Merespons situasi ini, BPD secara resmi meminta Pemerintah Desa Kutaampel untuk membuka seluruh data dan memberikan klarifikasi secara transparan. Tidak hanya laporan di atas kertas, tetapi juga bukti fisik dan pihak-pihak pelaksana kegiatan diminta dihadirkan.
Menurut BPD, keterbukaan adalah satu-satunya cara meredam kecurigaan publik yang terus berkembang.
“Kalau semuanya jelas, persoalan selesai. Tapi kalau dibiarkan, ini bisa melebar ke mana-mana,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Kutaampel belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini justru memperkuat tanda tanya di tengah masyarakat.
Kini, publik menanti langkah berikutnya: akankah Inspektorat turun tangan dan membuka fakta sebenarnya di balik APBDes 2025 Kutaampel? Ataukah klarifikasi akan datang sebelum persoalan ini berubah menjadi badai hukum?
Penulis: Dedi MK


