
ULASBERITA.CLICK – Karawang kembali diguncang isu sensitif. Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kabupaten Karawang mendatangi DPRD Kabupaten Karawang, Senin (20/4/2026), menuntut kejelasan atas dugaan pelanggaran operasional sejumlah tempat usaha yang dinilai tak sejalan dengan izin yang dikantongi.
Audiensi panas di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Karawang itu dihadiri berbagai elemen, mulai dari perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Front Persaudaraan Islam, Gerakan Siliwangi Indonesia, hingga tokoh pesantren dan advokat.
Ketua DPD GSI Karawang, Lukman Jaelani, secara lugas mempertanyakan legalitas usaha yang diduga “bermain dua wajah”.
“Jadi izinnya itu apa? Restoran? Bar? Kalau sudah ada pelanggaran publik, seharusnya ada sanksi pidana. Setuju tidak?” tegasnya, disambut serempak oleh peserta audiensi.
Pernyataan itu menjadi penegas keresahan publik: apakah izin usaha hanya formalitas di atas kertas, sementara praktik di lapangan berjalan tanpa kontrol?
Namun di balik nada keras, Lukman tetap mendorong penyelesaian yang tidak memicu konflik terbuka. Ia mengusulkan pendekatan persuasif tanpa mengesampingkan hukum.
“Kita ingin tetap kekeluargaan. Tapi mekanisme harus jalan. Bisa penutupan sementara atau penyegelan sambil menunggu proses,” ujarnya.
Desakan itu tak berhenti sebagai wacana. DPRD melalui anggota Komisi I, Wahidin, memastikan langkah konkret segera diambil.
“Insya Allah surat rekomendasi besok sudah keluar, tinggal menunggu tanda tangan Ketua DPRD,” ungkapnya.
Meski Ketua DPRD berhalangan hadir karena tengah berduka, komitmen lembaga legislatif disebut tetap utuh: menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ujian Serius Penegakan Aturan di Karawang
Audiensi ini bukan sekedar forum seremonial. Ia membuka pertanyaan besar: seberapa ketat pengawasan izin usaha di Karawang?
Jika benar terjadi pelanggaran, publik kini menunggu, apakah pemerintah daerah berani tegas, atau justru kembali kompromi?
Aliansi Ormas Islam sudah bersuara. DPRD menjanjikan rekomendasi. Langkah berikutnya akan menjadi penentu: penegakan hukum atau sekedar formalitas birokrasi.
Penulis: Alim

