
Karawang – Kabar rencana kenaikan harga bahan baku material konstruksi per 1 Mei 2026 mulai memicu kegelisahan di kalangan penyedia jasa proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Karawang. Situasi ini dinilai bukan sekedar gejolak biasa, melainkan potensi krisis yang bisa berdampak langsung pada keberlangsungan proyek dan nasib para pemborong.
Kenaikan harga material disebut-sebut sebagai efek domino dari kebijakan kenaikan harga BBM yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah. Dampaknya kini mulai terasa, bahkan sebelum proyek-proyek baru resmi berjalan.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH., MH., melontarkan kritik keras. Ia menuding Dinas PUPR Karawang lalai membaca dinamika pasar dan gagal mengantisipasi lonjakan harga material konstruksi.
“Masalahnya sederhana tapi fatal. HPS yang digunakan masih hitungan Januari, sebelum BBM naik. Ini jelas tidak relevan dengan kondisi sekarang,” tegas Asep, Rabu (29/4/2026).
Ia mencontohkan harga beton Fc’ 35 yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,3 juta per meter kubik, kini diprediksi melonjak hingga Rp200 ribu. Kenaikan ini belum termasuk potongan pajak PPh sebesar 1,75%, yang semakin menekan margin pemborong.
Menurutnya, kondisi ini bisa membuat banyak penyedia jasa memilih mundur daripada mengambil resiko kerugian besar.
“Kita lihat saja nanti saat upload di LPSE dan e-katalog. Kontrak mulai 2 Mei. Pertanyaannya, masih ada nggak pemborong yang berani ambil?” ujarnya.
Asep, yang akrab disapa Askun, juga menyoroti minimnya langkah antisipasi dari pihak terkait. Ia menilai tidak adanya survei harga terbaru menjadi akar persoalan yang kini membebani pelaku usaha konstruksi.
“Saya yakin tidak ada survei harga terbaru. Ini yang bikin para pemborong sekarang pusing tujuh keliling,” katanya.
Lebih tajam lagi, ia menyebut kondisi ini sebagai “derita yang diproduksi oleh kelalaian birokrasi”.
“Lagi-lagi pemborong yang jadi korban. Mereka bisa gigit jari karena sistem tidak update,” tambahnya.
Tak hanya mengkritik, Askun juga memberi peringatan keras kepada para penyedia jasa agar tidak gegabah mengikuti tender.
“Kalau tidak siap rugi, lebih baik jangan ikut. Kecuali mau tekor asal kasohor,” sindirnya.
Sementara itu, berdasarkan data LPSE dan e-katalog Dinas PUPR Karawang, sejumlah proyek besar dijadwalkan mulai dilelang awal Mei 2026, di antaranya:
• Rekonstruksi Jalan Gembongan – Muara Baru (Rp5,7 miliar)
• Peningkatan Jalan Ciranggon – Kutagandok (Rp7 miliar)
• Pelebaran Karangjati – Cilamaya (Rp2,5 miliar)
• Penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik – Tirtamulya (Rp10 miliar)
Dengan nilai proyek miliaran rupiah tersebut, ketidaksesuaian harga dasar berpotensi menjadi “bom waktu” yang bukan hanya merugikan pemborong, tetapi juga bisa mengganggu kualitas dan penyelesaian proyek infrastruktur di Karawang.
Kini publik menunggu, apakah pemerintah daerah akan segera melakukan koreksi, atau justru membiarkan resiko ini berkembang menjadi krisis nyata di lapangan?

