
Karawang – Sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di kawasan Jalan Tuparev kian memanas. Alih-alih beroperasi sesuai izin sebagai resto dan bar, tempat yang berdiri di bekas gedung bioskop itu justru diduga berubah menjadi semi diskotik lengkap dengan live DJ dan pengunjung yang berjoget hingga larut malam.
Fakta tersebut terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Karawang bersama aparat gabungan pada Kamis malam (16/4/2026). Temuan di lapangan dinilai bertolak belakang dengan komitmen manajemen saat pemaparan publik perizinan di kantor Dinas PUPR pada Februari lalu.
Praktisi hukum, Sony Adiputra, secara blak-blakan menyebut pemerintah daerah dan DPRD telah dikibulin oleh pihak pengusaha.
“Saya katakan Pemkab dan DPRD Karawang sudah dikibulin. Kita semua tahu konsep resto dan bar tidak seperti itu. Tidak mungkin ada DJ dan orang berjoget-joget,” tegasnya, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk ormas Islam, bukan tanpa alasan. Lokasi THM yang berada di pusat kota dinilai tidak tepat untuk konsep hiburan malam seperti itu.
Sony bahkan menyinggung sikap Aep Syaepuloh yang diyakini tidak akan mengizinkan operasional diskotik di kawasan pusat perdagangan.
“Kalau mau bikin tempat seperti itu, jangan di Tuparev. Pindahkan ke kawasan seperti Interchange Karawang Barat yang memang ada zona hiburan malam,” sindirnya.
Namun yang paling disorot adalah mandeknya tindakan penegakan hukum. Meski diduga melanggar, Theatre Night Mart hingga kini masih beroperasi tanpa penutupan dari Satpol PP Karawang.
Kondisi ini memunculkan dugaan serius.
“Kok bisa tidak ditutup? Ada apa? Jangan-jangan sudah ada yang terima ‘upeti’,” ujar Sony tajam.
Di sisi lain, informasi yang beredar menyebut Komisi IV DPRD Karawang telah mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara. Surat tersebut bahkan dikabarkan sudah sampai ke meja Sekda, Bupati, hingga Kasatpol PP.
Namun hingga kini, rekomendasi itu seolah tak bertaji.
Theatre Night Mart tetap beroperasi, tetap menghadirkan DJ, dan tetap dipadati pengunjung yang berjoget, seakan kebal terhadap aturan.
Publik pun kini menunggu: apakah pemerintah daerah akan bersikap tegas, atau justru membiarkan polemik ini menjadi preseden buruk bagi penegakan Perda di Karawang?
Pilihan bagi pengelola sebenarnya jelas, berbenah sesuai izin atau angkat kaki dari pusat kota. Namun jika pelanggaran dibiarkan, pertanyaannya bukan lagi soal izin… melainkan soal keberanian pemerintah menegakkan aturan di hadapan kepentingan.

