Karawang — Polemik perubahan skema retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage akhirnya mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Kabupaten Karawang. Pada Selasa (5/5/2026), para legislator turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para bakul ikan.
Kunjungan ini bukan sekedar formalitas. DPRD ingin memastikan suara para pelaku usaha perikanan benar-benar terdengar, sekaligus melihat kondisi riil di lapangan setelah adanya perubahan aturan retribusi dari kementerian.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengungkapkan bahwa sistem retribusi kini tidak lagi berbasis tonase hasil tangkapan, melainkan dihitung dari luas lahan yang digunakan.
“Awalnya perhitungan retribusi mencapai Rp26 ribu per meter persegi. Namun setelah mendapat masukan dari para bakul ikan, akhirnya disepakati menjadi Rp20 ribu per meter persegi,” jelasnya.
Meski sudah ada penyesuaian, implementasi aturan baru ini belum berjalan mulus. Para bakul ikan masih terbiasa dengan sistem lama berbasis karcis, sehingga membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan skema baru.
Tak hanya soal retribusi, Komisi II juga menyoroti persoalan krusial lainnya, yakni status lahan TPI Ciparage. Hingga saat ini, lahan tersebut masih dimiliki oleh koperasi, bukan pemerintah daerah.
“Kalau retribusi dihitung berdasarkan luas lahan, maka harus jelas dulu status lahannya. Pemerintah daerah perlu membeli atau menyewa agar sah menjadi aset,” tegas Mumun.
Dalam dialog terbuka bersama nelayan, berbagai persoalan turut mengemuka. Mulai dari pendangkalan pelabuhan yang menghambat aktivitas kapal, persoalan sampah, hingga pelayanan di kawasan TPI yang dinilai masih jauh dari optimal.
Komisi II DPRD Karawang memastikan seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi penting. Harapannya, pembenahan tata kelola TPI Ciparage dapat segera dilakukan, sehingga aktivitas perikanan berjalan lancar dan kesejahteraan nelayan semakin meningkat.
Penulis: Alim


