Karawang — Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, H. Nendi Wirasamita, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai penipu sekaligus bagian dari organisasi FPMI gadungan. Ia menegaskan bahwa kepengurusan FPMI Karawang yang dipimpinnya sah dan telah memiliki legitimasi resmi.
Menurut Nendi, pihaknya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari DPW FPMI Jawa Barat yang diserahkan langsung oleh Ketua DPW, Dhani Rahmad atau yang akrab disapa Pak Doni. Selain itu, proses pengukuhan juga disaksikan langsung oleh Ketua Umum FPMI, Mahfud, pada Agustus 2025.
“Kami ini resmi. Jadi, kalau dibilang gadungan, itu dasarnya apa? Ini jelas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Nendi, Rabu (6/5/2026). Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut telah dikomunikasikan dengan DPW FPMI Jawa Barat dan akan ditindaklanjuti secara organisasi.
Terkait tuduhan penipuan yang dilontarkan oleh seseorang bernama Asep, Nendi menjelaskan kronologi kejadian dari sudut pandangnya. Ia menyebut, sekitar empat bulan lalu, Asep datang meminta bantuan untuk memulangkan istrinya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, meskipun masa kontraknya belum berakhir.
Dalam proses tersebut, kata Nendi, Asep mengaku diminta membayar denda sebesar Rp35 juta oleh pihak pemroses. Karena tidak mampu, Asep meminta bantuan agar denda tersebut dinegosiasikan menjadi Rp25 juta.
“Di tengah proses, Asep juga meminta agar gaji istrinya yang tertunggak sekitar tiga bulan bisa dibantu diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemulangan,” jelasnya.
Nendi mengklaim upaya tersebut berhasil, di mana gaji tertunggak akhirnya dibayarkan oleh majikan. Setelah itu, timnya melanjutkan proses pemulangan. Namun, kendala teknis di Malaysia membuat proses tersebut tidak berjalan sesuai rencana.
Ia kemudian menetapkan batas waktu hingga akhir April 2026. Jika pemulangan tidak terealisasi, maka seluruh biaya yang telah masuk akan dikembalikan pada Mei 2026.
“Sekarang di awal Mei, kami terus berkoordinasi agar dana tersebut bisa segera dikembalikan. Sudah ada kesepakatan dan Asep juga sudah memahami,” katanya.
Nendi mempertanyakan munculnya pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai penipu. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, mengingat dirinya terus memberikan informasi perkembangan kepada pihak Asep selama proses berlangsung.
“Kalau saya berniat menipu, tidak mungkin saya terus berkomunikasi dan memberi update,” tegasnya.
Saat ini, Nendi menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada divisi hukum FPMI serta DPW Jawa Barat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut, khususnya terkait tuduhan pencemaran nama baik dan penyebutan FPMI gadungan.
Penulis: Alim


