
Karawang – Dugaan praktik suap dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok kembali memicu sorotan tajam publik. Isu yang menyebut adanya aliran uang sebesar Rp10 juta yang melibatkan oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Kalangsari itu kini mendapat tanggapan keras dari praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH.
Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun menilai kasus ini bukan sekrdar persoalan individu, melainkan bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan masalah yang lebih luas dalam sistem rekrutmen tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit bawah naungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Ini bisa jadi awal terbukanya persoalan yang lebih besar. Bukan tidak mungkin praktik seperti ini juga terjadi di rumah sakit lain di bawah Pemkab Karawang,” ujar Askun, Kamis (7/5/2026).
Meski beredar kabar bahwa sebagian uang yang diduga terkait suap tersebut telah dikembalikan, Askun menegaskan hal itu tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana yang sudah terjadi.
Dalam perspektif hukum pidana, ia menekankan adanya konsep mens rea atau niat jahat serta actus reus atau perbuatan nyata yang melanggar hukum.
“Artinya saya tegaskan, meski uangnya sudah dikembalikan, itu tidak menghapus dugaan tindak pidana. Unsur niat dan perbuatannya tetap bisa diuji,” tegasnya.
Desak Evaluasi Total Rekrutmen Nakes
Lebih jauh, Askun mendesak Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses rekrutmen tenaga kesehatan di rumah sakit daerah.
“Saya minta Kepegawaian Dinkes mengecek semua sistem rekrutmen Nakes, termasuk siapa saja yang masuk dan dari mana latar belakangnya. Ini harus dibuka agar tidak ada kesan bobrok dalam sistem,” katanya.
Ia juga meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah dan tim Baperjakat untuk turun tangan melakukan evaluasi total terhadap dugaan praktik tersebut. Bahkan, Askun menyebut adanya informasi bahwa oknum yang sama diduga telah lama berada di lingkungan Dinkes Karawang.
“Kalau benar ada oknum ASN yang sudah lama bermain di situ, harus ada tindakan tegas. Mutasi, evaluasi, bahkan bersih-bersih birokrasi itu wajib dilakukan,” ujarnya.
Askun juga menyinggung dugaan adanya praktik serupa, di mana keluarga pejabat tertentu diduga mudah masuk sebagai tenaga honorer Nakes, sementara masyarakat umum mengalami kesulitan.
Minta Korban Berani Ungkap Fakta
Dalam pernyataannya, Askun turut mengajak pihak-pihak yang merasa pernah menjadi korban dalam proses rekrutmen Nakes untuk berani membuka suara.
“Saya minta para korban bernyanyi. Bongkar semua praktik yang ada, bukan hanya di RSUD Rengasdengklok, tapi juga di seluruh rumah sakit di Karawang,” ucapnya.
Ia bahkan membuka ruang pengaduan di kantor hukumnya di Komplek Ruko Galuh Mas, Karawang, dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Saya jamin identitas pelapor akan dirahasiakan. Ini demi perbaikan Karawang agar bersih dari oknum-oknum yang merusak sistem,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai berpotensi membuka tabir lebih luas terkait transparansi dan integritas rekrutmen tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Karawang.
Penulis: Alim

