Tergiur Gaji Rp420 Ribu Sehari, Delapan Warga Rengasdengklok Diduga Jadi Korban TPPO Berkedok Kerja Kebun Tebu

0
Caption: Tergiur Gaji Rp420 Ribu Sehari, Delapan Warga Rengasdengklok Diduga Jadi Korban TPPO Berkedok Kerja Kebun Tebu

Karawang – Harapan delapan warga Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang untuk memperbaiki nasib justru berubah menjadi pengalaman pahit setelah diduga menjadi korban praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Mereka berangkat setelah tergiur tawaran pekerjaan sebagai buruh tebu dari seorang mandor asal Lampung yang menjanjikan upah fantastis sebesar Rp420 ribu per hari, lengkap dengan fasilitas makan tiga kali sehari dan kopi selama bekerja.

Namun sesampainya di lokasi, kenyataan yang mereka hadapi jauh berbeda.

Salah satu korban, Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara, mengungkapkan bahwa sistem kerja yang dijanjikan ternyata berubah menjadi borongan.

“Pas sampai ke sana ternyata bukan sistem harian, tapi borongan,” ujar Dede, Kamis (7/5/2026).

Selama tiga hari bekerja memotong tebu, kelompok mereka mengaku berhasil menghasilkan sekitar 30 ton tebu. Namun hasil kerja yang dicatat hanya 11 ton.

Dari kerja keras tersebut, Dede mengatakan dirinya hanya menerima bayaran sekitar Rp1,64 juta.

Penderitaan para pekerja semakin berat ketika janji makan dan minum gratis ternyata tidak dipenuhi. Untuk bertahan hidup, mereka terpaksa berutang di warung setempat hingga tagihan membengkak mencapai Rp2,61 juta.

“Banyak potongan dari mandor yang enggak masuk akal,” katanya.

Situasi sempat memanas saat pembagian upah dilakukan. Perselisihan antara pekerja dan mandor nyaris berujung perkelahian karena para korban merasa diperlakukan tidak adil.

Di tengah kondisi sulit tersebut, Dede akhirnya menghubungi Kepala Desa Rengasdengklok Utara untuk meminta bantuan. Dari komunikasi itu, proses pemulangan para korban mulai dilakukan.

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial kemudian bergerak cepat menjemput langsung para korban setelah mereka berhasil kembali ke daerah asal.

Delapan warga Rengasdengklok yang dipulangkan yakni Dede Erwin (45), Jihad Akbar (29), Jamal Jamaludin (27), Nandika Gumilang (29), Indoh Sugara (50), Acep Fahrudin (26), Sukama (50), dan Rehan Pratama (15).

Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. Menurutnya, kasus tersebut memiliki kemiripan dengan praktik TPPO berkedok penyaluran tenaga kerja.

“Mirip dengan kasus TPPO, terjadi perbudakan. Intinya, jangan mudah tergiur,” ujar Aep.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar daerah dengan iming-iming penghasilan besar tanpa kejelasan sistem kerja maupun perlindungan tenaga kerja.

Pemerintah daerah juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk menyiapkan peluang pekerjaan agar mereka dapat bekerja dengan aman di Karawang.

“Insya Allah akan kami siapkan tempat pekerjaan. Tapi saya juga mengingatkan agar bekerja dengan benar dan tetap hati-hati terhadap tawaran kerja di luar daerah,” katanya.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini