Dugaan Pelanggaran Izin Horizon University Menggema, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Soroti Sikap Diam PUPR dan PJT

0
Caption: Dugaan Pelanggaran Izin Horizon University Menggema, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Soroti Sikap Diam PUPR dan PJT

ULASBERITA.CLICK – Karawang kembali diguncang polemik dugaan pelanggaran izin yang menyeret nama Horizon University Indonesia. Persoalan ini tak lagi dipandang sekedar masalah administrasi, melainkan mulai memantik pertanyaan serius publik terhadap ketegasan pengawasan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Sorotan mencuat setelah beredar informasi bahwa pihak kampus diduga belum mengantongi izin PJT sebagaimana diatur dalam aturan sempadan berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Dugaan tersebut disebut menguat usai adanya konfirmasi kepada pihak PJT yang disampaikan seorang pejabat berinisial YD.

Yang kini memantik reaksi masyarakat bukan hanya soal legalitas izin, tetapi dugaan adanya pembiaran berkepanjangan. Aktivitas yang dipersoalkan disebut telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait.

Sekretaris Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, Ade Saepudin, secara terbuka mempertanyakan sikap PJT maupun Dinas PUPR yang dinilai seolah menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau memang itu melanggar dan tidak memiliki izin, kenapa dibiarkan berjalan sampai satu tahun? Harusnya ada tindakan atau laporan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” tegas Ade Saepudin, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan itu langsung memicu perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan konsistensi penerapan aturan sempadan yang seharusnya menjadi dasar dalam proses penerbitan izin pembangunan.

Ironisnya, di tengah dugaan belum tuntasnya izin PJT, Dinas PUPR disebut tetap mengeluarkan rekomendasi atau izin tertentu. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan tak sedikit masyarakat yang mulai mencurigai adanya praktik pembiaran sistematis.

“Kalau memang izin PJT bukan syarat wajib, lalu untuk apa aturan itu dibuat? Pemerintah seharusnya transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan,” lanjut Ade.

Kini sorotan publik tidak lagi hanya tertuju kepada pihak kampus, tetapi juga kepada instansi pemerintah yang dinilai gagal menunjukkan ketegasan. Banyak kalangan menilai, apabila dugaan pelanggaran benar terjadi namun dibiarkan terlalu lama, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan tata ruang dan perizinan di Kabupaten Karawang.

Sementara itu, pihak Horizon University Indonesia dikabarkan siap memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang. Namun hingga kini, derasnya sorotan publik justru semakin mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan serta sikap pasif instansi terkait dalam menangani persoalan tersebut.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini