Polemik Kandang Ayam di Payungsari Memanas: Izin Diduga Belum Lengkap, Proyek Tetap Berjalan

0
Caption: Polemik Kandang Ayam di Payungsari Memanas: Izin Diduga Belum Lengkap, Proyek Tetap Berjalan

Karawang – Pembangunan kandang ayam di Dusun Bayur 1 RT 003 RW 008, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut telah mulai berjalan itu memicu tanda tanya besar, lantaran diduga belum mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan, termasuk aspek krusial terkait tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Di tengah meningkatnya perhatian warga, pihak yang disebut dekat dengan pengelola proyek berinisial US, melalui RD yang akrab disapa OD, akhirnya angkat bicara mengenai status perizinan pembangunan tersebut.

Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Sabtu (16/5/2026), OD mengakui bahwa proses perizinan belum sepenuhnya tuntas. Meski demikian, ia menyebut sejumlah dokumen dasar telah ada dan masih dalam tahap pengurusan lanjutan.

“Untuk perizinan masih dalam proses. Kalau izin LP2B juga sedang diproses. Izin dari lingkungan dan desa katanya sudah,” ujar OD.

Ia kembali menegaskan bahwa salah satu aspek penting, yakni izin terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), masih belum rampung.

“Untuk masalah izin LP2B menurut bos masih dalam proses,” tambahnya.

Proyek Berjalan, Izin Belum Pasti: Publik Mulai Resah

Pernyataan tersebut justru memicu gelombang pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, di lapangan, aktivitas pembangunan diduga sudah berjalan, sementara sejumlah izin penting masih disebut dalam proses pengurusan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar, terutama terkait potensi dampak lingkungan seperti bau limbah, gangguan kesehatan, hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang diduga belum sepenuhnya legal secara administratif.

Sejumlah warga juga menilai situasi ini dapat menjadi preseden buruk apabila kegiatan usaha dapat berjalan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi secara sah.

Sorotan Regulasi: Kandang Ayam Tak Bisa Berdiri Sembarangan

Secara hukum, pembangunan usaha peternakan seperti kandang ayam tidak dapat dilakukan tanpa kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Beberapa dasar hukum yang mengikat antara lain:

• UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait perizinan berbasis resiko melalui OSS

• PP Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

• UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan kesesuaian pemanfaatan ruang

• UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan usaha yang tidak sesuai tata ruang atau berpotensi mengalihfungsikan lahan LP2B tanpa izin sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Ancaman Sanksi Tidak Ringan

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi hukum serius, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Di antaranya:

• Peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan

• Pembekuan atau pencabutan izin usaha

• Perintah pembongkaran bangunan

Lebih jauh, UU Nomor 26 Tahun 2007 mengatur sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi pelanggaran tata ruang.

Sementara itu, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B juga mengancam pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa izin dengan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Publik Tunggu Sikap Tegas Aparat

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah daerah dan instansi terkait di Kabupaten Karawang. Masyarakat menanti kejelasan apakah proyek kandang ayam di Desa Payungsari ini telah sesuai prosedur hukum, atau justru berjalan tanpa kepastian izin yang lengkap sejak awal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi berwenang serta pemilik proyek terkait status legalitas lengkap pembangunan kandang ayam tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini