Karawang – Polemik pembangunan kandang ayam di atas lahan sawah produktif di Dusun Bayur 1 RT 003 RW 008, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, makin memanas. Di tengah sorotan warga, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) UPTD Pengelolaan Pertanian Kecamatan Pedes, Umang, akhirnya buka suara.
Dalam keterangannya, Umang menegaskan lokasi pembangunan tersebut masih masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara aturan mendapat perlindungan dari alih fungsi sembarangan.
“Masih masuk kawasan LP2B,” ujar Umang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Minggu (17/5/2026).
Pernyataan itu langsung memantik perhatian publik. Sebab, di saat bangunan kandang ayam disebut sudah berjalan, proses perizinan justru diakui belum jelas sepenuhnya.
Umang menjelaskan, alih fungsi lahan LP2B tidak bisa dilakukan secara instan. Semua harus melalui tahapan administrasi dan rekomendasi dari dinas terkait.
“Biasanya yang memberikan rekomendasi itu dari dinas. Prosesnya juga tetap melalui tahapan dari bawah dulu,” katanya.
Namun yang paling menyita perhatian adalah pengakuannya bahwa hingga kini dirinya belum mengetahui adanya izin alih fungsi lahan yang benar-benar tuntas untuk lokasi tersebut.
“Kalau melanggar LP2B itu tidak boleh,” tegasnya.
Pernyataan itu memperkuat dugaan masyarakat bahwa pembangunan kandang ayam tetap berjalan meski status legalitas dan izin alih fungsi lahannya belum terang benderang.
Warga sebelumnya mempertanyakan keberanian pembangunan proyek di atas sawah produktif yang masih aktif ditanami. Selain mengancam keberlangsungan lahan pangan, warga juga khawatir terhadap dampak lingkungan yang bisa muncul di kawasan permukiman dan pertanian.
Sorotan publik kini mengarah pada sikap pemerintah daerah dan instansi terkait. Masyarakat menunggu ketegasan aparat: apakah aturan LP2B benar-benar ditegakkan, atau justru bisa ditembus oleh kepentingan tertentu?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan LP2B pada prinsipnya dilindungi dan tidak dapat dialihfungsikan tanpa syarat serta izin resmi pemerintah.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang benar-benar menjawab satu pertanyaan besar warga Pedes: bagaimana pembangunan kandang ayam bisa berjalan di lahan yang disebut masih berstatus LP2B?


