
ULASBERITA.CLICK – Kabupaten Bekasi kembali diguncang sorotan tajam terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Proyek pembangunan gedung baru Puskesmas Banjarsari di Kecamatan Sukatani yang menelan anggaran miliaran rupiah kini justru berubah menjadi bangunan kosong tak terurus dan belum juga difungsikan sejak selesai dibangun.
Gedung megah tiga lantai bercat hijau-putih yang seharusnya menjadi pusat pelayanan kesehatan masyarakat itu kini terbengkalai. Ironisnya, proyek yang dibiayai dari uang rakyat tersebut diduga bermasalah sejak awal karena berdiri di atas lahan yang belum jelas status hukumnya.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi. Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi terkesan ceroboh dalam mengelola proyek strategis pelayanan publik.
“Terkait bangunan Puskesmas Banjarsari ini yang berlantai tiga, yang didanai oleh APBD murni Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran miliaran rupiah, sangat disayangkan sampai saat ini belum juga difungsikan atau dipergunakan,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Karno juga mengungkap adanya dugaan persoalan serius terkait legalitas tanah tempat bangunan tersebut berdiri. Berdasarkan informasi yang diterima dari tokoh masyarakat setempat, lahan tersebut diduga masih berstatus sengketa dan belum pernah dibebaskan secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Kami mendapat informasi dari tokoh masyarakat, bahwa lahan tanah bangunan puskesmas ini didirikan di atas tanah sengketa, atau tanah warga yang belum dibebaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi,” katanya.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi pun mendesak Pemkab Bekasi segera turun tangan menyelesaikan persoalan administrasi dan sengketa lahan agar fasilitas kesehatan itu bisa segera dimanfaatkan masyarakat.
“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar segera menyelesaikan administrasi atau sengketa tanah warga ini, agar puskesmas ini bisa dipergunakan oleh masyarakat Banjarsari dan sekitarnya,” tegas Karno.
Dugaan sengketa lahan ini semakin menguat setelah muncul keterangan dari salah seorang tokoh masyarakat Banjarsari yang menyebut sejarah tanah tersebut belum pernah tuntas sejak era 1980-an.
Menurutnya, pada masa kepemimpinan Kepala Desa Banjarsari almarhum H. Ujang Kamsing, Pemerintah Kabupaten Bekasi pernah memberikan bantuan pembangunan Pustu (Puskesmas Pembantu). Namun lahan yang digunakan disebut merupakan milik pribadi atas nama Wajar alias Makmur/Suryadi dan hingga kini belum pernah menerima ganti rugi dari pemerintah.
“Sampai saat ini, saya tanya atas namanya, beliau bilang ke saya belum pernah menerima ganti rugi dari pemerintah,” ungkap tokoh masyarakat tersebut.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah bisa lolos proses perencanaan, tender, hingga pembangunan tanpa kepastian hukum atas lahan yang digunakan?
Kini, bangunan megah yang seharusnya melayani kebutuhan kesehatan warga justru menjadi simbol dugaan buruknya tata kelola anggaran dan lemahnya pengawasan birokrasi di Kabupaten Bekasi.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera bertanggung jawab, menyelesaikan sengketa tanah tersebut, dan memastikan uang rakyat tidak terbuang sia-sia hanya untuk menghasilkan bangunan kosong tanpa manfaat bagi publik.

