Manajemen RSUD Rengasdengklok Bungkam? Media Dibuat Menunggu di Tengah Polemik Pelayanan Pasien

0
Caption: Manajemen RSUD Rengasdengklok Bungkam? Media Dibuat Menunggu di Tengah Polemik Pelayanan Pasien

Karawang — Di tengah sorotan publik terkait dugaan buruknya pelayanan IGD RSUD Rengasdengklok, pihak manajemen rumah sakit hingga kini belum juga memberikan penjelasan resmi kepada awak media. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah jurnalis pun terkesan terus digantung tanpa kepastian.

Sindi, staf Humas Office RSUD Rengasdengklok, mengakui bahwa pihak rumah sakit belum bisa menjadwalkan pertemuan dengan media karena jajaran direksi masih menggelar rapat internal sejak pagi hingga siang hari.

“Dari jam 10 ada rapat, lalu ada rapat lanjutan lagi setelah istirahat. Kami belum bisa memastikan sampai jam berapanya. Tadi juga ada sekitar lima media yang datang, tapi memang belum bisa ketemu dan belum bisa dijadwalkan kapan waktunya,” ujar Sindi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Tak hanya itu, Sindi juga menyebut dirinya belum mendapat kesempatan untuk menanyakan langsung kepada manajemen rumah sakit terkait polemik yang tengah menjadi perhatian publik. Menurutnya, pihak humas masih harus menunggu arahan pimpinan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya juga belum ada kesempatan bertanya ke pihak manajemen rumah sakit, karena direktur dan humas lagi rapat internal dengan direksi yang lain. Humas juga harus menunggu arahan dari atasan dulu,” katanya.

Situasi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Saat publik menunggu penjelasan atas dugaan penolakan pasien dan sikap dokter jaga di IGD, pihak rumah sakit justru dinilai belum menunjukkan keterbukaan informasi kepada publik.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1), rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, serta mengutamakan kepentingan pasien. Selain itu, rumah sakit juga wajib memberikan informasi yang benar terkait pelayanan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menegaskan bahwa badan publik wajib membuka akses informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Sementara dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan untuk penyelamatan nyawa pasien dan dilarang menolak pasien ataupun meminta uang muka terlebih dahulu.

Bahkan, sanksi pidana dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan, yakni pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Jika mengakibatkan kecacatan atau kematian, ancaman pidana dapat meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sejumlah pihak menilai, lambannya respons manajemen dapat memperkeruh persepsi masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit daerah. Apalagi, isu yang mencuat menyangkut pelayanan kesehatan terhadap warga kecil yang datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan cepat.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus sulit memberikan penjelasan? Publik hanya ingin kejelasan,” ujar salah seorang warga yang ikut menyoroti polemik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Direktur RSUD Rengasdengklok terkait dugaan penolakan pasien maupun keluhan keluarga pasien soal pelayanan di IGD.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini