
Karawang – Dugaan praktik jual beli tanah bantaran Sungai Citarum kembali mencuat di wilayah Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Aktivitas yang diduga melibatkan tanah negara di kawasan sempadan sungai itu kini memantik sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar hukum sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, tanah bantaran Sungai Citarum diduga diperjualbelikan dengan kisaran harga Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per mobil pikap. Tak hanya itu, aktivitas galian tanah di area bantaran sungai juga disebut sudah berlangsung dan hasil pengerukan diduga dijual menggunakan armada pengangkut.
“Kalau memang itu tanah bantaran Sungai Citarum atau tanah negara, tidak boleh ada pihak yang memperjualbelikan untuk keuntungan pribadi. Pemerintah harus turun tangan sebelum makin meluas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (19/5/2026).
Warga menilai persoalan ini bukan sekedar dugaan jual beli lahan ilegal. Aktivitas pengerukan tanah di kawasan sempadan sungai dikhawatirkan berdampak serius terhadap fungsi perlindungan bantaran Sungai Citarum sebagai kawasan pengaman aliran air.
Selain berpotensi mempersempit area bantaran sungai, pengerukan tanah juga disebut bisa memicu kerusakan tanggul hingga meningkatkan resiko bencana lingkungan di wilayah sekitar.
Dalam penelusuran awal, muncul dugaan adanya aktivitas penggalian tanah di area yang disebut sebagai tanggul atau bantaran Sungai Citarum. Padahal, kawasan tersebut seharusnya berada dalam pengawasan ketat karena menyangkut sistem pengamanan sungai.
“Itu kan tanggul Sungai Citarum yang harus dijaga. Kalau ada pengerukan harus lewat teknis, tidak bisa sembarangan. Apalagi kalau diambil untuk kepentingan pribadi,” ungkap sumber lainnya.
Dugaan transaksi tanah hasil galian pun mulai ramai diperbincangkan warga. Harga tanah disebut bervariasi tergantung kondisi dan permintaan, bahkan dikabarkan bisa mencapai Rp200 ribu per muatan tertentu.
“Menurut saya itu jelas pelanggaran. Karena itu tanah negara, harusnya Satgas Citarum bergerak,” lanjut sumber tersebut.
Secara aturan, kawasan sempadan sungai merupakan area lindung yang penggunaannya diatur ketat oleh negara. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarana sungai tanpa izin.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai menegaskan bahwa sempadan sungai berfungsi sebagai ruang perlindungan sungai dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan yang dapat mengganggu fungsi aliran air maupun merusak tanggul.
Aktivitas penggalian tanah tanpa izin di kawasan bantaran sungai juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama apabila menimbulkan kerusakan lingkungan atau perubahan bentang alam.
Tak hanya itu, jika benar terjadi penguasaan atau pemanfaatan tanah negara secara ilegal untuk kepentingan pribadi, maka dugaan tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran ketentuan pertanahan dan tata ruang.
Sanksinya pun tidak ringan. Dalam ketentuan UU Sumber Daya Air, pelaku yang dengan sengaja merusak prasarana sumber daya air atau melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan dapat dikenakan pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Sementara dalam UU Lingkungan Hidup, pelaku perusakan lingkungan dapat dijerat pidana penjara dan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap pengawasan pemerintah daerah di kawasan sempadan Sungai Citarum, khususnya di Karawang. Warga mendesak instansi terkait seperti BBWS, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satgas Citarum segera turun langsung ke lokasi guna memastikan status lahan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Desa Kalangsari, Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok, hingga Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan klarifikasi terbuka agar tidak muncul dugaan pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar aturan tata ruang dan pengelolaan kawasan sungai.
Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah dugaan jual beli tanah negara di bantaran Sungai Citarum akan ditindak serius, atau justru kembali menjadi praktik lama yang dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan?
Penulis: Dedi MK

