Kabel Fiber Optik Misterius Menempel di Tiang PLN, PLN Icon Plus Turun Tangan Segel Jaringan Diduga Ilegal

0
Caption: Kabel Fiber Optik Misterius Menempel di Tiang PLN, PLN Icon Plus Turun Tangan Segel Jaringan Diduga Ilegal

SERANG — Temuan kabel fiber optik tanpa identitas yang menempel di tiang listrik milik PLN Group di Kampung Rancaleutik RT 001/RW 002, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, memicu perhatian publik. PLN Icon Plus akhirnya turun langsung melakukan perapihan sekaligus penyegelan jaringan yang diduga dipasang secara ilegal, Jumat (22/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas PLN Icon Plus melakukan penyegelan pada satu titik jaringan kabel fiber optik di Jalan Parakan Rancaleutik. Kabel-kabel yang terpasang di tiang PLN itu disebut tidak memiliki identitas maupun izin yang jelas.

Petugas PLN Icon Plus, Jidan, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri siapa pemilik jaringan kabel tersebut. Setelah identitas pemilik diketahui, PLN Icon Plus akan melayangkan surat resmi untuk proses lebih lanjut.

“Untuk sementara dilakukan penyegelan terlebih dahulu. Selanjutnya akan kami telusuri siapa pemilik jaringan kabel tersebut dan akan kami layangkan surat,” ujar Jidan.

Keberadaan kabel fiber optik ilegal di tiang PLN dinilai bukan sekedar persoalan administrasi. Instalasi utilitas yang dipasang tanpa standar dan tanpa izin berpotensi membahayakan keselamatan petugas PLN saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik, bahkan mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.

Temuan ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait maraknya pemasangan kabel internet yang semrawut dan diduga tanpa pengawasan di sejumlah wilayah. Warga menilai penertiban perlu dilakukan secara menyeluruh agar aset negara tidak dimanfaatkan secara sembarangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, PLN Icon Plus SBU Regional Banten memang rutin melakukan pemantauan terhadap jaringan kabel fiber optik yang menempel di aset milik PLN. Dari hasil monitoring tersebut, ditemukan sejumlah kabel yang diduga dipasang tanpa izin resmi pada tiang listrik PLN Group.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan aset negara, keselamatan publik, serta dugaan praktik pemasangan jaringan ilegal yang selama ini luput dari perhatian.

Penulis: Ma’mun Sanjaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini