Karawang — Persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali menjadi sorotan serius dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Senin (25/5/2026). Dalam forum tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menegaskan bahwa perlindungan PMI tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah korban bermasalah di luar negeri.
Direktur Eksekutif LBH PKN, Asep Denda Triana, S.H., yang hadir langsung dalam forum itu menyampaikan bahwa kasus PMI nonprosedural asal Karawang yang saat ini berada di Arab Saudi menjadi bukti masih lemahnya sistem pengawasan dan pencegahan di tingkat daerah hingga nasional.
Menurutnya, persoalan PMI nonprosedural bukan lagi sekedar kasus individual atau insidental, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan langkah konkret dan berkelanjutan dari seluruh pemangku kebijakan.
“Ironis ketika Karawang dikenal sebagai kawasan industri nasional, tetapi masih banyak masyarakat yang memilih jalur PMI nonprosedural karena keterbatasan akses ekonomi dan minimnya perlindungan,” ujar Asep dalam forum tersebut.
LBH PKN juga mengapresiasi DPRD Kabupaten Karawang yang dinilai telah membuka ruang konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perlindungan warga negara, khususnya para pekerja migran Indonesia.
Dalam penyampaiannya, LBH PKN mendesak pemerintah, BP2MI, kementerian terkait, hingga perwakilan RI di luar negeri agar segera mengambil langkah konkret terhadap korban PMI nonprosedural yang saat ini menghadapi persoalan di Arab Saudi.
Namun demikian, LBH PKN menegaskan bahwa penanganan korban semata tidak cukup jika negara gagal memutus mata rantai perekrutan ilegal yang terus berlangsung di masyarakat.
Menurut LBH PKN, maraknya sponsor ilegal dan perekrut tanpa legalitas resmi masih menjadi akar persoalan utama. Kondisi itu diperparah oleh lemahnya pengawasan, rendahnya edukasi hukum kepada masyarakat, serta masih longgarnya pengawasan terhadap keberangkatan calon PMI nonprosedural.
“Jangan sampai negara hanya sibuk mengepel lantai yang basah, tetapi lupa memperbaiki atap yang bocor,” tegas Asep Denda Triana.
LBH PKN juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi preventif keimigrasian dalam mendeteksi indikasi penempatan PMI nonprosedural sejak awal keberangkatan.
“Imigrasi tidak boleh hanya menjadi stempel keluar-masuk orang, tetapi harus menjadi garda preventif perlindungan warga negara dari praktik penempatan PMI nonprosedural,” lanjutnya.
Secara hukum, praktik pemberangkatan PMI nonprosedural berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2017, setiap pihak yang menempatkan PMI secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Sementara dalam UU TPPO, pelaku perekrutan, pengiriman, hingga eksploitasi pekerja migran secara ilegal dapat dijerat pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman berat.
LBH PKN menilai persoalan PMI nonprosedural, khususnya ke kawasan Timur Tengah, masih menjadi persoalan nasional yang serius. Berbagai kasus deportasi, penelantaran PMI, hingga dugaan TPPO dinilai terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan minimnya edukasi kepada masyarakat di tingkat akar rumput.
Karena itu, LBH PKN mendorong pemerintah daerah, DPRD, BP2MI, Disnaker, Imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah desa, hingga seluruh unsur terkait untuk membangun sistem pencegahan yang lebih konkret.
Beberapa langkah yang didorong LBH PKN antara lain penguatan edukasi hukum kepada masyarakat, pengawasan ketat terhadap sponsor ilegal, penguatan deteksi keberangkatan nonprosedural, hingga pembentukan pola perlindungan PMI berbasis desa.
“Jangan sampai negara kalah cepat dengan sponsor ilegal dalam menjangkau masyarakat. Kalau negara kalah mencegah sponsor ilegal merekrut masyarakat, maka jangan heran jika negara terus sibuk memulangkan korban,” tutup Asep Denda Triana, S.H.
Penulis: Alim


