
ULASBERITA.CLICK – Karawang kembali memanas. Di balik agenda besar revitalisasi tambak Pantura yang diklaim demi ketahanan pangan dan peningkatan produksi perikanan, justru muncul dugaan serius soal cacat hukum klaim kawasan hutan yang selama ini membayangi ribuan warga pesisir.
Fakta mengejutkan itu mencuat dalam rapat percepatan revitalisasi tambak Pantura di Gedung Singaperbangsa Pemkab Karawang, Senin (25/5/2026). Forum yang dihadiri Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Forkopimda, BPN, kepala desa, camat wilayah pesisir, hingga organisasi rakyat seperti SEPETAK, KPA, dan KIARA, justru membuka tabir persoalan mendasar yang selama ini nyaris tak tersentuh publik.
Dalam rapat tersebut, pihak Kementerian Kehutanan mengakui bahwa proses pengukuhan kawasan hutan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 wajib melalui empat tahapan: penunjukan kawasan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.
Namun ironisnya, pada praktik di Karawang, proses yang dijalankan disebut hanya sebatas penunjukan dan penetapan kawasan hutan. Artinya, ada dua tahapan krusial yang diduga dilompati begitu saja: penataan batas dan pemetaan kawasan hutan.
Pengakuan itu langsung memantik tanda tanya besar. Jika prosedur wajib menurut undang-undang tidak dijalankan secara utuh, lalu atas dasar apa negara mengklaim wilayah pesisir Karawang sebagai kawasan hutan?
Persoalan semakin tajam karena hingga kini dokumen berita acara tata batas kawasan hutan, yang menjadi bukti penting legalitas pengukuhan kawasan, disebut tidak pernah bisa diperlihatkan secara terbuka kepada publik.
Di lapangan, wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan ternyata bukan lahan kosong. Kawasan itu sudah lama menjadi ruang hidup masyarakat pesisir. Ada tambak rakyat, sawah warga, pemukiman, fasilitas umum, hingga kantor desa yang telah berdiri puluhan tahun sebelum klaim kawasan hutan muncul.
Yang paling menyita perhatian, dua kantor desa yakni Desa Sedari dan Desa Tanjungpakis disebut ikut masuk dalam klaim kawasan hutan. Padahal berdasarkan keterangan pemerintah desa dalam forum tersebut, Kantor Desa Sedari sudah berdiri sejak 1965, sementara Kantor Desa Tanjungpakis berdiri sejak 1982.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin fasilitas pemerintahan desa yang telah eksis puluhan tahun tiba-tiba masuk dalam klaim kawasan hutan?
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa klaim kawasan hutan di pesisir Karawang tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi mengabaikan sejarah sosial masyarakat yang telah hidup dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.
SEPETAK bersama KPA dan KIARA menilai pembangunan pesisir tidak boleh dibangun di atas ketidakjelasan hukum dan pengabaian hak rakyat. Mereka menegaskan revitalisasi tambak semestinya dijalankan dalam kerangka Reforma Agraria, bukan sekedar proyek pembangunan yang berpotensi menggusur masyarakat dari ruang hidupnya sendiri.
Mereka mengingatkan, revitalisasi tambak memang bisa meningkatkan produktivitas perikanan dan membuka lapangan kerja. Namun tanpa kepastian hak atas tanah dan pelibatan masyarakat secara adil, proyek tersebut justru berpotensi memicu konflik agraria baru di pesisir Karawang.
Desakan pun menguat agar pemerintah membuka seluruh dokumen dasar klaim kawasan hutan secara transparan, mulai dari dokumen penunjukan, tata batas, pemetaan, hingga penetapan kawasan yang berkaitan dengan KEPMENHUT Nomor 736.
Publik kini menunggu jawaban besar dari pemerintah: apakah revitalisasi tambak Pantura benar-benar untuk kesejahteraan rakyat pesisir, atau justru menjadi pintu masuk legalisasi penguasaan ruang hidup masyarakat atas nama pembangunan?
Penulis: Alim

